Bisnis.com, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi keputusan eks Menteri Sosial Juliari P Batubara yang tidak mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa karena pihak Juliari tidak mengajukan upaya hukum lanjutan, jaksa KPK juga tidak akan mengajukan banding atas kasus tersebut,
Dengan demikian, Juliari akan segera dieksekusi karena pekara hukumnya sudah berkekuatan tetap. "setelah tim JPU memperoleh salinan petikan putusan maka segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor KPK untuk pelaksanaan eksekusinya," kata Ali, Rabu (1/9/2021).
Adapun, Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan vonis 12 tahun penjara dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19 Jabodetabek.
"Informasi dari kepaniteraan PN Jakarta Pusat, terdakwa tidak mengajukan upaya hukum Banding," kata Ali Fikri.
Sebelumnya, Majelis Hakim Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan terhadap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Baca Juga
"Menyatakan terdakwa Juliari P. Batubara telah terbukti secara sah dengan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,"kata Hakim M. Damis saat membacakan amar putusan, Senin (23/8/2021).
Juliari juga dijatuhi hukuman berupa uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar. Apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama dua tahun.
Hakim pun memberi hukuman berupa pencabutan hak politik selama empat tahun, setelah Juliari selesai menjalani pidana pokok.
Juliari dinyatakan terbukti menerima Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19.