Bisnis.com, JAKARTA--Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin telah menghentikan 268 perkara selama periode 22 Juli 2020-1 Juni 2021 menggunakan kebijakan restorative justice.
Dia menjelaskan bahwa perkara tindak pidana yang paling banyak dihentikan melalui restorative justice antara lain tindak pidana penganiayaan, pencurian dan lalu lintas.
Burhanuddin menjelaskan penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif adalah suatu bentuk diskresi untuk menyeimbangkan antara aturan yang berlaku dengan tujuan hukum yang ingin dicapai.
"Ingat, tujuan kita sebagai aparat penegak hukum adalah untuk memberikan perlindungan hukum dan juga menghadirkan kemanfaatan hukum ke masyarakat," tuturnya, Rabu (1/9/2021).
Selain itu, Burhanuddin juga memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung membuat laporan perkara tindak pidana umum yang telah diselesaikan melalui kebijakan restorative justice secara berkala.
"Saya ingin Kejaksaan dikenal melekat di mata masyarakat sebagai institusi yang mengedepankan hati nurani dan penegak keadilan restoratif justice. Kejaksaan harus mampu menegakkan hukum yang punya nilai kemanfaatan bagi masyarakat," katanya.