Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaksa Agung Hentikan 268 Kasus Lewat Restoratif Justice

Penghentian perkara berdasarkan restoratif justice adalah suatu bentuk diskresi untuk menyeimbangkan antara aturan yang berlaku dengan tujuan hukum yang ingin dicapai.
Jaksa Agung Burhanuddin bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2021)./Antara
Jaksa Agung Burhanuddin bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2021)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin telah menghentikan 268 perkara selama periode 22 Juli 2020-1 Juni 2021 menggunakan kebijakan restorative justice.

Dia menjelaskan bahwa perkara tindak pidana yang paling banyak dihentikan melalui restorative justice antara lain tindak pidana penganiayaan, pencurian dan lalu lintas.

Burhanuddin menjelaskan penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif adalah suatu bentuk diskresi untuk menyeimbangkan antara aturan yang berlaku dengan tujuan hukum yang ingin dicapai.

"Ingat, tujuan kita sebagai aparat penegak hukum adalah untuk memberikan perlindungan hukum dan juga menghadirkan kemanfaatan hukum ke masyarakat," tuturnya, Rabu (1/9/2021).

Selain itu, Burhanuddin juga memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung membuat laporan perkara tindak pidana umum yang telah diselesaikan melalui kebijakan restorative justice secara berkala.

"Saya ingin Kejaksaan dikenal melekat di mata masyarakat sebagai institusi yang mengedepankan hati nurani dan penegak keadilan restoratif justice. Kejaksaan harus mampu menegakkan hukum yang punya nilai kemanfaatan bagi masyarakat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper