Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warga Punya Mobil Bisa Dapat Bansos? Ini Penjelasan Pemerintah

Kemenko PMK mengakui DTKS masih banyak masalah dan ada beberapa kasus warga mampu mendapatkan bansos.
Petugas Jaring Pengaman Sosial (JPS) swadaya tingkat desa memberikan bantuan sembako kepada warga terdampak Covid-19 di Perumahan Candi Asri, Kedu, Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (8/4/2020). Warga setempat secara swadaya melakukan iuran yang hasilnya disumbangkan kepada warga terdampak Covid-19 berupa sembako dan hand sanitizer./Antara-Anis Efizudinn
Petugas Jaring Pengaman Sosial (JPS) swadaya tingkat desa memberikan bantuan sembako kepada warga terdampak Covid-19 di Perumahan Candi Asri, Kedu, Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (8/4/2020). Warga setempat secara swadaya melakukan iuran yang hasilnya disumbangkan kepada warga terdampak Covid-19 berupa sembako dan hand sanitizer./Antara-Anis Efizudinn

Bisnis.com, JAKARTA - Selain memberikan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, pemerintah juga memiliki program serupa untuk reguler. Masyarakat yang memiliki mobil bisa saja mendapatkan bantuan tapi harus memenuhi ketentuan.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Pembangunan (Kemenko PMK) Tubagus Ahmad Chusni mengatakan bahwa pemerintah memberikan bantuan berdasarkan pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Sistem tersebut memeringkatkan masyarakat dari kondisi ekonomi paling bawah sampai tertinggi.

“Salah satu yang kita tanyakan adalah kepemilikan mobil. Setelah diperingkatkan, nanti kita lihat apakah kalau [bansos] reguler, PKH [program keluarga harapan] bisa ambil dari paling bawah,” kata Tubagus dalam diskusi virtual, Rabu (1/9/2021).

Tubagus mencontohkan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diberikan kepada 40 persen masyarakat Indonesia. Stimulus diberikan kepada 96,8 juta.

Bisa saja warga yang memiliki mobil menerima bantuan tersebut karena masuk dalam 40 persen dalam golongan yang diambil dari DTKS.

Meski begitu, Tubagus mengakui DTKS masih banyak masalah. Ada beberapa kasus warga mampu mendapat bantuan.

Oleh karena itu, sistem perlu disempurnakan. Dia menyebut nantinya semua masyarakat untuk semua golongan tercatat. Dengan begitu, DTKS bisa menjadi register sosial.

“Tapi saya sering kunker [kunjungan kerja] bersama Pak Menko [PMK Muhadjir Effendy]. Pak Menko katakan kalau ada yang menerima bantuan tapi merasa tidak berhak, bisa dikembalikan,” jelas Tubagus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper