Bisnis.com, JAKARTA - Selain memberikan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, pemerintah juga memiliki program serupa untuk reguler. Masyarakat yang memiliki mobil bisa saja mendapatkan bantuan tapi harus memenuhi ketentuan.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Pembangunan (Kemenko PMK) Tubagus Ahmad Chusni mengatakan bahwa pemerintah memberikan bantuan berdasarkan pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Sistem tersebut memeringkatkan masyarakat dari kondisi ekonomi paling bawah sampai tertinggi.
“Salah satu yang kita tanyakan adalah kepemilikan mobil. Setelah diperingkatkan, nanti kita lihat apakah kalau [bansos] reguler, PKH [program keluarga harapan] bisa ambil dari paling bawah,” kata Tubagus dalam diskusi virtual, Rabu (1/9/2021).
Tubagus mencontohkan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diberikan kepada 40 persen masyarakat Indonesia. Stimulus diberikan kepada 96,8 juta.
Bisa saja warga yang memiliki mobil menerima bantuan tersebut karena masuk dalam 40 persen dalam golongan yang diambil dari DTKS.
Meski begitu, Tubagus mengakui DTKS masih banyak masalah. Ada beberapa kasus warga mampu mendapat bantuan.
Oleh karena itu, sistem perlu disempurnakan. Dia menyebut nantinya semua masyarakat untuk semua golongan tercatat. Dengan begitu, DTKS bisa menjadi register sosial.
“Tapi saya sering kunker [kunjungan kerja] bersama Pak Menko [PMK Muhadjir Effendy]. Pak Menko katakan kalau ada yang menerima bantuan tapi merasa tidak berhak, bisa dikembalikan,” jelas Tubagus.