Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Diperpanjang, Pemerintah Bentuk Satgas Protokol Kesehatan

Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik akan melibatkan pengelola/petugas pada fasilitas publik, asosiasi atau ikatan pengelola fasilitas publik, dan Satgas Covid-19 Daerah
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito / www.covid19.go.id
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito / www.covid19.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No 19 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Optimalisasi Satuan Tugas Protokol Kesehatan Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci tangan Fasilitas Publik Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 1 September 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan. 

"Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik ini dibentuk untuk menunjang pencapaian masyarakat produktif aman Covid-19. Kita tahu bahwa peluang penularan Covid-19 dapat terjadi di mana saja: di dalam rumah, saat di perjalanan, maupun saat beraktivitas di luar rumah. Oleh karena itu diharapkan kegiatan di fasilitas publik yang ada pun mampu memberi andil juga pada upaya mengurangi peluang penularan Covid-19 di masyarakat," ujar Juru Bicara Satgas Prof. Wiku Adisasmito, dikutip dari keterangan resminya, Selasa (31/8/2021)

Wiku menyebutkan Satgas Prokes 3M Faspub (fasilitas publik) diharapkan dibentuk pada sebelas kelompok aktivitas masyarakat yaitu aktivitas ekonomi dan belanja, aktivitas hiburan dan olahraga, aktivitas penyediaan akomodasi, aktivitas pelayanan kesehatan, aktivitas transportasi, aktivitas kerja, aktivitas pendidikan, aktivitas sosial, aktivitas penegakan hukum, aktivitas energi dan lingkungan, dan aktivitas keagamaan.

Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik akan melibatkan pengelola/petugas pada fasilitas publik, asosiasi atau ikatan pengelola fasilitas publik, dan Satgas Covid-19 Daerah (Duta Perubahan Perilaku atau Relawan) sebagai unsur pelaksana dan menjalankan tiga fungsi, yakni pencegahan, pembinaan, dan pendukung.

Menurutnya, fungsi pencegahan Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik dilakukan melalui sosialisasi 3M secara berkala dan penerapan protokol kesehatan 3M, seperti penetapan titik masuk dan keluar yang berbeda, penyemprotan desinfektan secara berkala, dan skrining kesehatan di pintu masuk fasilitas seperti pengecekan suhu, mencuci tangan dan pemindaian barcode aplikasi PeduliLindungi.

Fungsi pembinaan Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik dilaksanakan melalui upaya pemantauan penerapan protokol kesehatan setiap unsur fasilitas publik dan peneguran.

Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik juga berwenang memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan di fasilitas publik dengan penerapan prinsip sanksi berjenjang atau peningkatan sanksi apabila unsur fasilitas publik mengulangi pelanggaran protokol kesehatan.

Pemantauan dan evaluasi Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik secara kinerja dilakukan oleh Satgas COVID-19 Daerah dan pembinaan dilakukan oleh Kodim dan Polrestabes/Polresta/Polres, Koramil, Polsek atau Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

"Dalam hal ini Satgas memperhatikan tingkat wilayah administrasi pemantauan dan evaluasi kinerja Satgas Protokol Kesehatan 3M Fasilitas Publik yang sudah sepatutnya menyesuaikan dengan kondisi dan karakteristik daerah dan fasilitas publik bersangkutan," ujar Wiku.

Dalam menjalankan ketiga fungsi, Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik mengikuti Panduan Teknis Pembentukan dan Operasional Satuan Tugas Protokol Kesehatan 3M Fasilitas Publik. Pendanaan untuk kegiatan ini akan berasal dari swadaya, hibah, maupun bantuan resmi dari pemerintah daerah setempat atau pemerintah pusat.

#ingatpesanibu #sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper