Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM di Jawa-Bali hingga 6 September 2021. Simak syarat operasional restoran (di dalam dan di luar mal) yang berada di wilayah aglomerasi level 2 dan 3.
Menteri Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan aturan untuk mal dan restoran, baik yang berada di dalam maupun di mal, diberikan lantaran parameter pandemi di wilayah tersebut menunjukkan tren perbaikan yang konsisten selama penerapan PPKM belakangan ini.
“Seiring dengan kondisi Covid-19 yang semakin membaik dan protokol kesehatan yang terus berjalan ada penyesuian aktivitas yang bisa dilakukan,” kata Luhut saat konferensi pers daring, Senin malam (30/8/2021).
Dia menuturkan pemerintah menambah target kapasitas pengunjung restoran yang berada di dalam mal dari sebelumnya hanya 25 persen kini menjadi 50 persen.
Selain itu, Luhut menyampaikan ribuan outlet restoran yang berada di luar mal di ruangan tertutup dapat melakukan dine in dengan kapasitas 25 persen dengan menggunakan protokol kesehatan ketat dan QR code Peduli Lindungi.
“Uji coba seribu outlet restoran di luar mal dan yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi 25 persen kapasitas diterapkan di Surabaya, Jakarta, Bandung dan Semarang,” kata Luhut.
Berikut aturan operasional restoran di dalam dan di luar mal selama PPKM Jawa-Bali 31 Agustus - 6 September 2021:
OPERASIONAL RESTORAN SELAMA PPKM | |
---|---|
24 - 30 Agustus 2021 | 31 Agustus - 6 September 2021 |
Restoran di dalam mal sudah bisa makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 25 persen dan waktu makan 30 menit pada kota level 3. | Kapasitas restoran di mal untuk dine in akan ditingkatkan menjadi 50 persen dan waktu makan tetap 30 menit. |
Restoran di luar Mal yang memiliki ruang tertutup hanya bisa delivery/take away (warteg/lapak makanan sudah bisa dine in sejak 26 Juli 2021). | 1.000 outlet restoran di luar mal (Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang) yang ada di ruang tertutup dapat dine in dengan kapasitas 25 persen dengan menggunakan prokes ketat dan QR Code PeduliLindungi. |
Jam tutup mal hingga pukul 20.00. | Jam tutup mal menjadi pukul 21.00. |