Bisnis.com, JAKARTA -- Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penghentian supervisi penyidikan kasus Djoko Tjandra akan digelar 7 September 2021.
Rencana sidang itu tertuang dalam Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip, Minggu (29/8/2021).
"Sidang pertama digelar 7 September," demikian keterangan yang dikutip dari laman tersebut.
Seperti diketahui langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan supervisi dan penyidikan pada kasus Djoko Tjandra mendapatkan perlawanan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas penghentian supervisi dan penyidikan orang yang dianggap sebagai "king maker" pada kasus Djoko Tjandra.
"MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari dan kawan-kawan untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (22/8/2021).
Terkait dengan materi praperadilan, MAKI menyiapkan sejumlah poin, yakni pada 11 September 2020 MAKI mengirimkan surat elektronik kepada KPK Nomor: 192/MAKI/IX/2020 perihal penyampaian materi dugaan perkara tindak pidana korupsi Joko S. Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari untuk digunakan bahan supervisi.