Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Respons Praperadilan MAKI Soal Supervisi Kasus Djoko Tjandra

Pengadilan akan menguji dan memutuskan apakah pokok yang dipersoalkan memenuhi syarat atau tidak berdasarkan ketentuan.
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antararnrn
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan melawan lembaga antirasuah atas penghentian supervisi dan penyidikan 'king maker' dalam kasus Djoko Tjandra.

"Hal ini kami pandang sebagai bentuk perhatiannya pada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (24/8/2021).

Menurut Ali pengadilan akan menguji dan memutuskan apakah pokok yang dipersoalkan memenuhi syarat atau tidak berdasarkan ketentuan. Ali juga menjelaskan bahwa pelaksanaan supervisi perkara oleh KPK, sesuai ketentuan hanya dilakukan sampai tahap penyidikan.

Kegiatan supervisi dinyatakan selesai saat perkara telah dilimpahkan ke pengadilan. Dengan demikian, perkara yang telah masuk dalam proses persidangan menjadi kewenangan majelis hakim.

"Siapapun, termasuk KPK, tidak boleh melakukan intervensi dengan alasan apapun," kata Ali.

Ali mengatakan apabila perkara telah diputus dan berkekuatan hukum tetap, namun masyarakat menemukan atau mengetahui adanya dugaan korupsi sebagai tindaklanjut penanganan perkara tersebut, KPK mempersilakan untuk melaporkannya.

"Dengan disertai data awal yang konkret. KPK pastikan akan tindaklanjuti," ujar Ali.

Sebelumnya, langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan supervisi dan penyidikan pada kasus Djoko Tjandra mendapatkan perlawanan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas penghentian supervisi dan penyidikan orang yang dianggap sebagai "king maker" pada kasus Djoko Tjandra.

"MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari dan kawan-kawan untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (22/8/2021).

Terkait dengan materi praperadilan, MAKI menyiapkan sejumlah poin, yakni pada 11 September 2020 MAKI mengirimkan surat elektronik kepada KPK Nomor: 192/MAKI/IX/2020 perihal penyampaian materi dugaan perkara tindak pidana korupsi Joko S. Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari untuk digunakan bahan supervisi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper