Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melakukan penyitaan aset obligor BLBI.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan salah satu aset yang disita berada di Lippo Karawaci.
Mahfud menuturkan bahwa aset yang disita itu adalah sebelumnya milik Lippo. Namun telah dikuasai oleh BPPN. Nilai aset yang disita tersebut sesuai laporan keuangan pemerintah pusat yakni senilai Rp1,33 triliun.
"Seluruh dokumen kepemilikan dari aset ini sudah atas nama Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Artinya, aset ini sudah merupakan aset milik pemerintah RI," kata Mahfud dalam keterangan resminya, Jumat (27/8/2021).
Adapun aset milik eks debitur BLBI, PT Lippo Karawaci itu berupa 44 bidang tanah dengan total luasan kira-kira 251.992 meter persegi.
"Saat ini ada di salah satu aset properti yang dikuasai oleh negara yaitu aset eks debitur BLBI yaitu aset Lippo Karawaci eks Bank Lippo Group yang diserahkan kepada BPPN sebagai pengurang kewajiban BLBI aset ini terdiri dari 44 bidang tanah dengan luas 251.992 meter persegi," kata Mahfud.
Baca Juga
Mahfud mengatakan aset yang berlokasi di Lippo Karawaci itu sebelumnya sempat dimanfaatkan oleh pihak ketiga tanpa izin dari Kementerian Keuangan. Pihak ketiga telah disurati dan diingatkan.
"Aset ini rencananya akan dilakukan pengelolaan lebih lanjut oleh negara seperti penggunaan, pemanfaatan, hibah, maupun bentuk pengelolaan lainnya," ujarnya.