Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Level 3, Siap Gelar Pembelajaran Tatap Muka?

Nadiem Makarim mengungkap 12 daerah yang masih melarang PTM terbatas saat rapat kerja dengan Komisi X DPR RI.
Sejumlah siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada hari pertama kembali masuk sekolah di SDN 3 Lhokseumawe, Aceh, Kamis (5/8/2021). Pemkot Lhokseumawe kembali melaksanakan PTM terbatas untuk seluruh jenjang pendidikan tahun ajaran baru 2021/2022 dengan menerapkan protokol kesehatan ketat setelah kriteria di daerah tersebut turun dari level 3 ke level 2 pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/Rahmad
Sejumlah siswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada hari pertama kembali masuk sekolah di SDN 3 Lhokseumawe, Aceh, Kamis (5/8/2021). Pemkot Lhokseumawe kembali melaksanakan PTM terbatas untuk seluruh jenjang pendidikan tahun ajaran baru 2021/2022 dengan menerapkan protokol kesehatan ketat setelah kriteria di daerah tersebut turun dari level 3 ke level 2 pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/Rahmad

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengungkapkan, bahwa DPR RI dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sepakat untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah.

“Sebelum PPKM, Januari, sebenarnya Komisi X dan Kemendikbudristek bersepakat untuk melaksanakan PTM di sekolah. Dengan beberapa pertimbangan, terutama learning loss selama 1,5 tahun. Banyak juga orangtua ekonominya menengah ke bawah tidak bisa berposisi sebagai guru di rumahnya masing-masing,” ujarnya dalam diskusi virtual, Selasa (24/8/2021).

PTM ini masih terbatas alias bukan pembukaan sekolah secara massal. Dia mendorong agar Kemendikbudristek berkolaborasi dengan pemerintah daerah agar dicari jalan keluar terbaik.

“Hasil survei terakhir, kita sepakat untuk level PPKM 1,2, 3 pemerintah daerah se-Indonesia untuk bisa melaksanakan PTM. Problemnya memang masih banyak pemda yang masih was-was dan menghitung apakah sudah aman melaksanakan PTM,” tuturnya.

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkap 12 daerah yang masih melarang PTM terbatas saat rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Senin (23/8/2021).

Seperti Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Sulawesi Utara, Pemkot Serang, Pemprov Gorontalo, Pemkab Lampung Tengah, Pemkab Tanggamus, Pemkab Lampung Utara, Pemkab Waykanan, Pemkab Pesawaran, Pemkab Tulang Bawang, dan Pemkab Mesuji.

Halaman Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Indra Gunawan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper