Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menjadwalkan pertemuan dengan seluruh obligor dan dan debitur BLBI pada hari ini, Kamis (26/8/2021), terkait penyelesaian hak tagih negara dana BLBI.
Salah satu sosok yang sebelumnya telah dipanggil adalah Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto. Tommy adalah salah satu pihak yang terkait dengan BLBI.
Hal itu sesuai dengan penetapan Jumlah Piutang Negara Nomor PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009 setidak-tidaknya sebesar Rp2,61 triliun.
Selain Tommy, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI turut memanggil pengurus PT Timor Putra Nasional dan Ronny Hendrarto Ronowicaksono. Baik Tommy dan Ronny adalah pihak yang terkait dengan PT Timor Putra Nasional.
PT Timor Putra Nasional sempat digadang-gadang sebagai perusahaan otomotif nasional. Nama merek ini tak bisa lepas dari sosok Tommy Soeharto, sedangkan Ronny sendiri adalah Direktur Utama perusahaan tersebut.
Di samping itu, Satgas BLBI juga memanggil obligor BLBI lainnya yakni Agus Anwar. Agus Anwar adalah salah satu obligor penerimaan BLBI. Dia tercatat sebagai mantan pemilik Bank Pelita Istimart.
Pada tahun 2005 lalu, Agus sempat akan disidangkan oleh kejaksaan. Namun hingga saat ini persidangan tersebut belum berlangsung karena yang bersangkutan keburu kabur ke Singapura.
Baca Juga
Belakangan dalam pengumuman yang dipublikasikan oleh Satgas BLBI, Agus ternyata memiliki dua alamat tempat tinggal.
Alamat pertama adalah di Jalan Kencana Indah II/17 RT 003 RW 015, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sementara alamat yang kedua, Agus berada di 391A Orchad Road Tower A#24-01 Ngee Ann City, Singapore 238873.
“Diminta kehadiran saudara di Gedung Syafruddin Prawiranegara, Kementerian Keuangan, Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat,” tulis Kasatgas BLBI Rionald Silaban dikutip, Senin (23/8/2021).
Adapun, seluruh obligor dan debitur BLBI itu telah dipanggil oleh Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI berdasarkan pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI Rionald Silaban.
Agenda pemanggilan itu direncanakan bertempat di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan, Jalan Lapangan Benteng Timur 2-4, Jakarta Pusat.
“Dalam hal saudara obligator atau debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tulis Satgas dalam pengumuman tersebut yang dikutip, Senin (23/8/2021).