Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Bantuan UKT Rp745 Miliar, Nadiem: Laporkan jika Tidak Diproses PTN atau PTS

Syarat mahasiswa untuk memperoleh bantuan UKT cukup mudah, namun harus benar-benar tidak mampu. Dan itu harus dibuktikan dari pernyataan orangtua dan diketahui RT atau kelurahan.
Indra Gunawan
Indra Gunawan - Bisnis.com 23 Agustus 2021  |  13:17 WIB
Bantuan UKT Rp745 Miliar, Nadiem: Laporkan jika Tidak Diproses PTN atau PTS
Peserta lulus Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) atau lulus jalur undangan mengikuti arahan saat pendaftaran ulang di Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Selasa (16/5). - Antara/Amplsa

Bisnis.com, JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Makarim menyebut pihaknya telah menganggarkan Rp2 triliun untuk Uang Kuliah Tunggal atau UKT bagi 419.605 mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19.

“Jangan sampai gara-gara pandemi ini mahasiswa tidak bisa melanjutkan kuliah di universitas. Jadi, kita menyalurkan mulai September 2021 Rp745 miliar untuk lanjutan UKT,” ujar Nadiem dalam rapat dengan Komisi X DPR RI, Senin (23/8/21).

UKT sendiri, kata Nadiem, diberikan maksimal Rp2,4 juta. Adapun, jika UKT-nya lebih besar maka selisih itu menjadi kebijakan perguruan tinggi masing-masing.

Sasaran bantuan UKT adalah mahasiswa yang masih aktif kuliah, bukan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Bidik Misi, dan kondisi keuangannya memerlukan UKT pada semester ganjil tahun 2021.

“Mekanismenya, mahasiswa yang memerlukan UKT mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi. Lalu, perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek.”

Nadiem meminta dilaporkan, jika ada universitas yang tidak melaksanakan pemberian UKT atau tersendat-sendat.

“Mohon segera berikan informasinya. Kami meminta sekali dukungan Komisi X dan kami akan tindak secara tegas jika ada PT yang pelan menyalurkannya atau tidak disalurkan,” tegas Nadiem.

Bantuan UKT pada semester lalu direncanakan 60 persen untuk perguruan tinggi negeri (PTN) dan 40 persen untuk perguruan tinggi swasta (PTS).

“Namun dalam implementasinya 72 persen untuk PTS dan 28 untuk PTN. Karena kondisi riil di lapangan,” ujar Nizam, Direktur Jenderal Pendidikan Kemendikbudristek dalam rapat yang sama.

Dia menjelaskan, syarat-syarat mahasiswa untuk memperoleh bantuan UKT cukup mudah, namun harus benar-benar tidak mampu. Dan itu harus dibuktikan dari pernyataan orangtua dan diketahui RT atau kelurahan.

“Jadi, tidak ada persyaratan harus membuat karya tulis dan lain sebagainya. Dan juga tidak mungkin anak dosen menerima UKT, kan syaratnya tidak mampu,” ujar Nizam menjawab pertanyaan anggota Komisi X DPR RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

uang kuliah tunggal Nadiem Makarim Kemendikbudristek
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top