Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hanya 12 Tahun Penjara, Hukuman Juliari Tak Setimpal?

Hukuman 12 tahun untuk kasus suap sejatinya cukup lama dibandingkan kasus suap lainnya yang hanya di kisaran 4 sampai dengan 5 tahun.
Pewarta memotret terdakwa kasus dugaan korupsi bansos Juliari Batubara melalui layar saat menjalani sidang lanjutan secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/8/2021). Sidang mantan Menteri Sosial itu beragenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Pewarta memotret terdakwa kasus dugaan korupsi bansos Juliari Batubara melalui layar saat menjalani sidang lanjutan secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/8/2021). Sidang mantan Menteri Sosial itu beragenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah memvonis eks Menteri Sosial Juliari P Batubara dengan hukuman 12 tahun penjara dan pencabutan hak politik.

Juliari dinilai bersalah menerima suap proyek pengadaan bantuan sosial alias bansos Covid-19 untuk kawasan Jabodetabek. Vonis itu juga lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa yang hanya 11 tahun penjara.

Hukuman 12 tahun untuk kasus suap sebenarnya cukup lama. Bandingkan dengan kasus suap lainnya yang hanya di kisaran 4 sampai dengan 5 tahun. 

Namun karena kasusnya terjadi saat kondisi sedang tidak menentu akibat pandemi, muncul berbagai analisa (terutama di medsos) yang menyebut vonis itu lebih ringan daripada dampak kerugian yang ditimbulkan.

Akun medsos @ramydhia, misalnya, membandingkan vonis Juliari dengan nilai kerugian yang ditimbulkan akibat aktivitas suap tersebut. Dia menyebutkan bahwa Juliari menerima suap senilai Rp32,4 miliar. 

Uang yang dipakai senilai Rp15 miliar. Sementara vonis yang diberikan kepada politisi PDI Perjuangan itu hanya selama 12 tahun.

Artinya kalau dirata-rata, meski Juliari dipenjara dia tetap menikmati uang senilai Rp1,25 miliar atau Rp104 juta perbulan. "Coba aja lu ke jalan terus tanya org random: "eh mau duit 104juta gak? tapi syaratnya lu harus dipenjara sebulan gue yakin orang pada mau tuh," tulis akun itu dikutip, Senin (23/5/2021).

Jika mengikuti logika cuitan tersebut, tentu vonis yang dijatuhkan kepada Juliari jauh dari rasa keadilan. Hukuman Juliari juga kontras dengan ganjaran bagi para maling ayam atau para penjahat jalanan yang rela mencuri atau merampok untuk bertahan hidup.

Kasus Juliari jelas beda. Dia bukan bukan berasal dari keluarga biasa-biasa saja. Dia memiliki latar belakang pebisnis. Secara finansial, harta Juliari cukup berlimpah.

Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) KPK mencatat Juliari memiliki total harta kekayaan senilai Rp47,18 miliar.

Secara terperinci, Juliari paling banyak memiliki tanah dan bangunan sebanyak 11 bidang tanah dengan nilai total Rp48,11 miliar.

Juliari juga memiliki satu alat transportasi mobil Land Rover senilai Rp618,75 juta. Sementara itu, harta bergerak lainnya senilai Rp1,16 miliar, surat berharga senilai Rp4,65 miliar, kas dan setara kas Rp10,21 miliar sehingga totalnya sekitar Rp64,77 miliar.

Namun, Juliari tercatat masih memiliki utang senilai Rp17,58 miliar.

Masih Terima Suap? 

Punya harta puluhan miliar rupanya tak membuat Juliari puas. Ya, setidaknya kalau mengikuti vonis hakim, dia telah terbukti menerima suap. Herannya uang suap itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kendati Juliari sendiri selalu menyanggah dakwaan KPK bahkan pasca putusan yang dibacakan hari ini. Namun, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan agak sedikit mengejutkan. 

Juliari yang lahir dari keluarga terhormat, seolah mengkhianati khitah keluarganya yang selalu menanamkan kejujuran dan banyak berperan di kegiatan sosial. Dia akhirnya divonis 12 tahun penjara akibat perbuatannya itu.

Sayangnya vonisnya cuma 12 tahun. Tetapi itulah logika hukum. Wajar? Iya, karena pasal yang dikenakan adalah Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal 12 huruf a UU Tipikor hanya mengatur hukuman 4 tahun maksimal 20 tahun bagi penerima suap. Padahal, seharusnya dengan kompleksitas kasus dan momentum kejadiannya, Juliari bisa saja dikenakan Pasal 2 ayat 2.

Artinya, kalau KPK mengenakan pasal 2 ayat 2 UU Tipikor dan mengkonstruksikan kasus Juliari sebagai perkara korupsi bukan suap biasa, Juliari atau mungkin terdakwa lainnya akan divonis maksimal hukuman mati. Tetapi apa lacur, nasi sudah menjadi bubur. Vonis sudah dijatuhkan. Juliari hanya divonis 12 tahun.

Harapan satu-satunya kini ada di tangan KPK. Kasus ini tak boleh berhenti di kasus suap. Buka kasus ini ke dimensi yang lebih luas, minimal ke kasus korupsi dan pencucian uang. Kalau KPK diam. Cerita bansos Juliari hanya akan sampai di sini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper