Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Juliari Divonis 12 Tahun Penjara, KPK Apresiasi Pidana Tambahan dan Pencabutan Hak Politik Eks Mensos

Juliari dinyatakan terbukti menerima Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19.
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjalani sidang pembacaan vonis kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 secara virtual di gedung PN Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021). ANTARA FOTO/Reno Esnir
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjalani sidang pembacaan vonis kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 secara virtual di gedung PN Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021). ANTARA FOTO/Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi pidana tambahan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepada eks Mensos Juliari Peter Batubara.

Diketahui, Juliari divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Juliari juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar dan pencabutan hak politik selama empat tahun, setelah selesai menjalani masa hukuman.

"Kami juga mengapresiasi adanya putusan pidana tambahan berupa penjatuhan pidana uang pengganti serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik sebagaimana kami tuangkan dalam amar tuntutan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (23/8/2021).

Ali mengatakan, putusan tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi upaya asset recovery hasil tindak pidana korupsi secara optimal.

Lebih lanjut, KPK akan akan mempelajari seluruh isi pertimbangan Majelis Hakim untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Tentu setelah menerima salinan putusan lengkapnya," kata Ali.

Sebelumnya, Juliari dinyatakan terbukti menerima Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19.

Uang suap itu diterima dari sejumlah pihak. Sebanyak Rp1,28 miliar diterima dari Harry van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar M, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

"Menyatakan terdakwa Juliari P. Batubara telah terbukti secara sah dengan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,"kata Hakim M. Damis saat membacakan amar putusan, Senin (23/8/2021).

Atas perbuatannya Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis hakim terhadap Juliari lebih berat dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Diketahui jaksa menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper