Bisnis.com, JAKARTA – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memvonis mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara selama 12 penjara.
Hakim menilai bahwa Juliari telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap senilai Rp32,48 miliar terkait pengadaan bansos Covid-19 Jabodetabek.
"Menjatuhkan pidana penjara 12 tahun dan denda 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti 6 bulan penjara," demikian kata majelis hakim, Senin (23/8/2021).
Selain pidana badan Juliari juga diminta majelis hakim muntuk membayar uang pengganti senilai Rp14,59 milar dan pencabutan hak politik selama 4 tahun.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dapat mengabulkan seluruh tuntutan jaksa penuntut umum terhadap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Seperti diketahui pada hari ini, Senin (23/8/2021), Juliari akan menghadapi sidang pembacaan putusan.
Juliari merupakan terkdakwa kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 wilayah Jabodetabek. "Kami yakin dan optimis seluruh amar tuntutan tim jaksa KPK juga akan dikabulkan mejelis hakim," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (23/8/2021).
Dia berharap agar analisa yuridis tim jaksa KPK akan diambil alih majelis hakim, sehingga Juliari dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Adapun, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yanh memeriksa dan mengadili memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi,"kata jaksa saat membacakan surat tuntutan, Rabu (28/7/2021).
Jaksa juga menuntut hakim agar Juliari dijatuhi hukuman berupa uang pengganti sejumlah Rp14,5 miliar. Jaksa mengatakan apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun 1 bulan setelah putusan pengadilan maka harta bendanya akan disita, dan bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama 2 tahun.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar hak politik Juliari dicabut selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. Jaksa menilai Juliari terbukti menerima Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19.