Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat tidak perlu mencetak kartu vaksin Covid-19 karena berisiko terhadap penyalahgunaan data pribadi. Setiap orang yang sudah divaksin cukup mengunduh sertifikat vaksin melalui kanal Peduli Lindungi.
Dengan berlakunya sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan dan kepentingan lainnya, menjadikan peluang bagi sejumlah oknum untuk melakukan pemalsuan sertifikat yang ditawarkan di marketplace. Salah satu celah bagi para oknum ini adalah ketika masyarakat mencetak sertifikat vaksin.
Padahal, hal ini berisiko terhadap penyalahgunaan data pribadi orang tersebut. Perlu diketahui, dalam sertifikat vaksin berisi informasi data diri penting yang meliputi nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, kode batang (barcode), ID, tanggal vaksin diberikan, nomor batch vaksin, dan lainnya.
"Bisa saja penyedia jasa menyalahgunakan data Anda untuk dipakai pada berbagai hal negatif seperti mengakses pinjaman online hingga berbagai tindak kriminal lainnya," tulis Satgas Covid-19 dalam siaran pers, Senin (23/8/2021).
Di samping itu, tidak ada persyaratan yang mengharuskan masyarakat mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu. Baik pemerintah maupun penyedia layanan perjalanan dan layanan publik tidak mewajibkan sertifikat vaksin dalam bentuk kartu fisik.
Untuk itu, masyarakat cukup mengunduh sertifikat vaksin lewat situs www.pedulilindungi.id atau melalui aplikasi PeduliLindungi.
Belum lama ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memblokir penjual jasa cetak kartu vaksin Covid-19 di marketplace. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah kebocoran data.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan mengumumkan terdapat 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin di marketplace yang telah diblokir oleh pemerintah.