Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri diminta membuktikan adanya 52.000 nasabah EDC Cash yang menjadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh para petinggi EDC Cash.
Penasihat hukum tersangka S dan AY, Abdullah Al Katiri berpandangan bahwa proses penegakan hukum terkait perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut malah menimbulkan kerugian bagi ribuan nasabah EDC Cash.
Pasalnya, kata Abdullah, ribuan nasabah EDC Cash tersebut tidak bisa lagi bertransaksi karena aplikasi EDC Cash sudah dinonaktifkan Bareskrim Polri selama proses kasus tindak pidana penggelapan dan penipuan itu berjalan.
"Sebagian besar mitra dan anggota (EDC Cash) itu sangat dirugikan karena ada perbuatan dari oknum anggota EDC Cash yang tidak bertanggung jawab melaporkan peristiwa ini ke Polisi, sehingga para mitra dan anggota kami tidak bisa bertransaksi," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (18/8/2021).
Menurutnya, selama ini sebagian besar nasabah EDC Cash telah menerima keuntungan dari aplikasi tersebut dan tidak ada yang merasa dirugikan. Dia menjelaskan tidak sedikit nasabah yang membeli barang mewah dari koin EDC Cash.
"Lagipula, faktanya itu kan hanya sebagian kecil dari anggota yang melaporkan hal itu ke Bareskrim Polri," katanya.
Baca Juga
Sementara itu, Kepala Subdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Kombes Polisi Ma'mun menjelaskan pihaknya telah melakukan uji forensik aplikasi untuk mengetahui jumlah member EDC Cash yang menjadi korban.
Menurut Ma'mun, hal tersebut dilakukan untuk mengetahui member yang memiliki downline dan tidak. Downline sendiri adalah pihak yang sengaja telah direkrut sebagai member untuk menjadi server dan mencari nasabah baru untuk dapat komisi yang disepakati.
"Hal inilah yang dibela dan terus dipublikasikan oleh para penerima manfaat dalam mengelabui member yang jadi downline mereka," ujarnya.