Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Limpahkan 6 Tersangka EDC Cash ke Kejari Bekasi Kota

Pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan enam orang tersangka itu dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Bekasi Kota menyatakan berkas perkara lengkap (P21).
Bareskrim Polri-Antara
Bareskrim Polri-Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri melimpahkan enam orang tersangka perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan EDC Cash ke Kejaksaan Negeri Bekasi Kota.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Polisi Whisnu Hermawan Februanto mengemukakan pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan enam orang tersangka itu dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Bekasi Kota menyatakan berkas perkara lengkap (P21).

"Lima berkas perkara dengan enam tersangka ini sudah dinyatakan lengkap oleh JPU dan kami juga langsung melakukan pelimpahan tahap dua yaitu menyerahkan enam tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan," tuturnya di Mabes Polri, Senin (16/8/2021).

Keenam tersangka itu adalah Abdulrahman Yusuf selaku top leader EDC Cash, SY selaku isteri dari Abdulrahman Yusuf sekaligus exchange EDC Cash, JBA selaku programer pembuat aplikasi EDC Cash, ED admin EDC Cash, AWH selaku penyelenggara launching basecamp EDC Cash dan MRS yang memiliki sebanyak 78 member atau korban EDC Cash.

Menurut Whisnu, perkara yang sudah dituntaskan tim penyidik Bareskrim Polri hanya perkara pokok yaitu tindak pidana penipuan dan penggelapan, namun untuk perkara tindak pidana pencucian uang masih dalam proses.

"Ini kita masih melakukan tracing aset tersangka ya karena masih banyak aset tersangka di luar sana. Jadi ini perkara pokok dulu yang kita selesaikan dan untuk pencucian uangnya masih didalami lagi," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper