Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapolres Jakut Buka Suara soal Video Pelarangan Bendera Merah Putih di PIK

Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Guruh Arif Darmawan pun angkat bicara soal larangan membentangkan bendera merah putih di jembatan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Bendera Merah Putih/Istimewa
Bendera Merah Putih/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Baru-baru ini tersebar sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan peristiwa ormas dilarang memasang bendera merah putih.

Di dalam video berdurasi 1 menit 17 detik itu terlihat banyak anggota polisi, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di jalanan menuju ke jembatan PIK 2.

Salah satu akun media sosial yang mengunggah video tersebut membubuhkan narasi bahwa bendera merah putih dilarang berkibar di kawasan PIK.

Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Guruh Arif Darmawan pun angkat bicara soal larangan membentangkan bendera merah putih di jembatan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara tersebut. Dia menjelaskan bendera itu hendak dipasang oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas) bertepatan dengan HUT ke-76 RI pada 17 Agustus 2021.

Menurut Guruh, kegiatan itu dilarang lantaran dikhawatirkan mengundang kerumunan pada masa PPKM Level 4. Guruh memastikan bahwa yang dilarang adalah berkerumun, bukan substansi pemasangan bendera merah putih oleh ormas tersebut.

"Kalau mereka mengibarkan bendera di situ kan pasti terjadi kerumunan. Nah, ini yang kami tidak inginkan," ujar dia dilansir Tempo.co, Rabu (18/8/2021).

Kapolres Jakarta Utara tidak ingin kegiatan itu dapat menyebabkan munculnya klaster Covid-19 baru. Pada saat ini, kondisi penularan Covid-19 di Jakarta sudah menurun.

"Jangan sampai nanti ada kumpul di situ, akhirnya naik lagi. Repot lagi nanti kita antisipasi," tutur dia.

Sebelumnya, hal yang sama juga diutarakan oleh Pelaksana tugas Camat Kosambi, Kabupaten Tangerang C.R. Anton. Inton mengatakan polisi dan Satpol PP mengamankan kawasan itu dari sekelompok anggota ormas yang akan memasang bendera berukuran raksasa di jembatan PIK 2.

"Dihentikan karena tidak boleh dengan dasar kerumunan masa saat PPKM," ujar Inton.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper