Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasika penyelenggaraan Pemilu serentak akan dilaksanakan sesuai jadwal. Penegasan itu disampaikan saat muncul wacana pengunduran pelaksanaan pemilihan serentak.
KPU dalam keterangannya menyebutkan bahwa kabar tersebut muncul setelah adanya wacana revisi UU No 7/2017 tentang Pemilu dan UU No 10/2016 tentang Pemilihan.
Ketua KPU Ilham Saputra juga telah memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa Pemilu tetap terselanggara pada 2024 sesuai UU No 7/2017.
“Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU dalam menyelengarakan Pemilu dan Pemilihan taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (17/8/2021).
Dia menegaskan bahwa pergerakan KPU merujuk pada Pasal 167 ayat (1) UU No 7/2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU No 10/2016 yang pada prinsipnya mengatur bahwa Pemilu dan Pemilihan serentak nasional akan diselenggarakan pada tahun 2024.
“Adapun kewenangan dalam hal pembentukan dan perubahan UU ada pada pembentuk UU, dalam hal ini adalah DPR bersama Pemerintah,” ujarnya.
KPU disebut berwenang dan berkewajiban dalam penyelenggaraan Pemilu. Hal ini diatur dalam UU yang berlaku. KPU juga dapat sebatas memberikan masukan dan pengalaman menjalankan Pemilu dan pemilihan kepada Kemendagri dan DPR.
?“Pada prosesnya juga telah dilaksanakan koordinasi dalam bentuk Tim Kerja bersama yang terdiri dari DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP,” terangnya.
“Kesepakatan Tim Kerja Bersama bahwa Pemilu dan pemilihan tetap diselenggarakan pada tahun 2024 sebagaimana UU No 7/2017 dan UU 10/2016. Pemilu direncanakan pada tanggal 21 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah pada tanggal 27 November 2024.”