Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Perkirakan Pemilu 2024 Berlangsung di Tengah Pandemi

Jika diperlukan KPU juga akan mensyaratkan vaksinasi Covid-19 bagi petugas yang terlibat dalam Pemilu 2024.
Seorang pemilih mencelupkan tinta setelah mencoblos pada Pilkada DKI 19 Aprol/Bisnis-Dedi Gunawan
Seorang pemilih mencelupkan tinta setelah mencoblos pada Pilkada DKI 19 Aprol/Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mematangkan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 dengan situasi pandemi Covid-19.

KPU mempersiapkan penyelenggaraan akbar tersebut berbasis manajemen risiko. Upaya ini menanggapi belum ada kepastian kapan pandemi akan berakhir.

Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari menuturkan pengalaman Pemilu Serentak 2019 dan Pilkada Serentak 2020 akan dijadikan sebagai salah satu rujukan untuk merumuskan kebijakan yang akan diterapkan dalam Pemilu 2024.

“Misalnya, pandemi masih berlangsung, meski kita berharap segera berakhir, [namun] apapun harus diantisipasi, maka KPU memperhitungkannya dengan istilah manajemen risiko atau mitigasi yang perlu dipersiapkan,” kata Hasyim dalam keterangan resmi dikutip Rabu (11/8/2021).

Lebih lanjut, salah satu langkah antisipasi adalah dengan membatasi usia PPK, PPS, KPPS maksimal 50 tahun. Kemudian dilakukan pemeriksaan bagi petugas untuk menjamin kesehatan mereka secara prima.

Bahkan kata Hasyim, jika diperlukan maka pihaknya juga akan mensyaratkan vaksinasi Covid-19 bagi petugas yang terlibat dalam Pemilu 2024.

“Ini dalam rangka supaya adaptasi terhadap protokol kesehatan Covid, itu berkaitan dengan kemungkinan-kemungkinan, alternatif yang akan ditempuh KPU untuk persiapan Pemilu 2024,” ujarnya.

Selain Pilpres, Pemilu 2024 turut menyelenggarakan Pilkada maupun Pileg bagi calon anggota DPR, DPD, DPRD di provinsi maupun kabupaten kota.

Rencana awal, pencoblosan Pemilu 2024 untuk memilih Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/kota digelar pada 21 Februari 2024. Namun untuk pencoblosan Pilkada, rencananya akan berlangsung pada 27 November 2024.

“Kalau Pemilu memang ditentukan hari pemungutan suaranya oleh KPU, tapi kalau Pilkada itu sudah ada aturannya di UU Pilkada, bahwa pemungutan suara serentak itu dilakukan pada bulan November 2024, bulannya saja, tapi kemudian KPU yang mendesain hari dan tanggalnya,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper