Bisnis.com, JAKARTA - Penghapusan mural atau lukisan di dinding yang memuat kritik terhadap pemerintah menjadi sorotan warganet hari ini, Sabtu (14/8/2021).
Sejumlah mural di beberapa daerah yang mengandung kritik itu dihapus oleh aparat. Alasannya, mural tersebut dinilai melanggar regulasi di daerah tersebut dan provokatif.
Kebijakan itu pun memicu reaksi beragam dari warganet. Ada yang menyayangkan aksi aparat tersebut dan bahkan menilai langkah itu sebagai bentuk baru represi.
Namun, di sisi lain, terdapat sejumlah pihak yang mendukung aksi aparat yang menghapus mural tersebut dengan sejumlah alasan.
Berikut ini, sejumlah aksi penghapusan terhadap mural yang memuat kritik terhadap pemerintah tersebut:
'Jokowi 404: Not Found'
Lukisan pada dinding atau mural yang menampilkan gambar mirip wajah Presiden Joko Widodo menjadi viral di media sosial dalam sehari terakhir.
Mural itu menampilkan visual gambar mirip wajah Presiden Jokowi yang pada bagian mata tertutup dengan kelir merah bertuliskan '404: Not Found'.
Mural mirip wajah Jokowi itu tampak di kawasan Batuceper, Kota Tangerang, Banten. Namun, tidak lama kemudian, aparat kepolisian menghapus mural tersebut.
Aparat kepolisian kemudian menghapus mural yang terlanjur viral tersebut. Aparat kepolisian pun mengaku tengah memburu pelaku mural wajah mirip Presiden Jokowi. Polisi berdalih tindakan itu diambil lantaran wajah tersebut menyangkut dengan lambang negara.
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldoni menyebut tidak ada yang salah dari mural tersebut apabila telah mendapat izin. Pembuatan mural tanpa izin kata dia melawan hukum dan sewenang-wenang.
"Makanya, kami keras. Ada hak orang lain yang dicederai, bayangkan itu kalau tembok kita, yang tanpa izin kita. Orang yang mendukung kesewenang-wenangan, harus diingatkan," tulisnya di Twitter dengan akun @FaldoMaldini.
Dia menegaskan, kritik yang disampaikan melalui jagat maya itu bukan perihal konten maupun kritik lewat mural tersebut. Namun, tindakan membuat mural tanpa izin merupakan sebuah kesewenang-wenangan.
"Kami sangat berharap, hari ini kita sama-sama menjaga. Kritik dan hinaan seperti apapun tidak akan mengurangi motivasi untuk menjawab persoalan pendemi yang menghantam seluruh negara di dunia ini. Kami terus berfokus di situ," tulisnya.
Jadi, mural itu, ga salah. Kalau ada ijinnya. Kalau tidak, berarti melawan hukum, berarti sewenang-wenang. Makanya, kami keras. Ada hak orang lain yang dicederai, bayangkan itu kalau tembok kita, yang tanpa ijin kita. orang yang mendukung kesewenang-wenangan, harus diingatkan.
— Faldo Maldini (@FaldoMaldini) August 13, 2021
Komentar Faldo itu, direspons Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan 2020-2022 Beka Ulung Hapsara. Beka mengatakan, Komnas HAM telah memiliki standar, norma, dan pengaturan soal kebebasan berpendapat, serta berekspresi, termasuk ekspresi seni.
"Mas, Komnas HAM sudah punya standar, norma dan pengaturan kebebasan berpendapat dan berekspresi, termasuk ekspresi seni. Bisa diunduh dan dijadikan panduan kebijakan negara. Biar ukurannya bukan perasaan tersinggung atau tidak," tulis akun Twitter @bekahapsara.