Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melimpahkan delapan tersangka perkara tindak pidana korupsi PT Asabri ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa delapan tersangka itu dilimpahkan hari ini Kamis 12 Agustus 2021 pukul 14.00 WIB melalui Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
"Delapan tersangka itu sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Leonard dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Delapan terdakwa yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor tersebut adalah Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, Lukman Purnomosidi, Jimmy Sutopo, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.
Menurut Leonard, dari sembilan tersangka perkara tindak pidana korupsi PT Asabri, hanya delapan yang dilimpahkan karena satu tersangka meninggal dunia.
"Dengan meninggalnya almarhum Ilham Wardhana Siregar, Kajari Jaktim sudah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)," kata Leonard.
Diberitakan sebelumnya, dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri itu, tim penyidik Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yaitu Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020 Sony Widjaja, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat.
Tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Investasi PT Asabri Hari Setiyono, mantan Direktur Keuangan PT Asabri Bachtiar Effendy, mantan Kepala Divisi Investasi PT Asabri Ilham W Siregar dan Direktur Utama PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.
Sembilan orang tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, tiga dari sembilan orang tersangka juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yaitu Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo dan Heru Hidayat.