Bisnis.com, JAKARTA – Anak usaha Media Group, PT Media Property Indonesia, mengirim gugatan wanprestasi terhadap ke China Sonangol Real Estate Pte Ltd dan PT China Sonangol Media Investment (CSMI).
Gugatan PT MPI semakin memperpanjang sengketa hukum antara Media Group dengan pengembang proyek super tall Indonesia 1 tersebut.
Adapun gugatan wanprestasi tersebut diajukan pada Senin (9/8/2021) kemarin. Selain CRSE dan CSMI, perusahaan milik politisi Surya Paloh juga menyertakan Menteri ATR/BPN, Kepala BPN Provinsi DKI Jakarta, Kepala Kantor Pertanahan Administratif Jakarta Pusat, Menkumham, dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.
"Menyatakan Penggugat berhak atas kepemilikan saham sebanyak 30% (tiga puluh persen) di PT CSMI," demikian dilansir dari laman resmi PN Jakarta Pusat, Kamis (12/8/2021).
Sebelum mendaftarkan gugatan wanprestasi, PT Media Property Indonesia (MPI) telah melaporkan PT CSMI atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi ke Polda Metro Jaya.
CEO Media Group Mohammad Mirdal Akib memaparkan PT CSMI adalah perusahaan patungan antara China Sonangol Real Estate (CRSE) dengan PT MPI untuk proyek super tall Indonesia I.
CSRE adalah pemegang saham mayoritas PT CSMI, sementara PT MPI adalah pemegang minoritas. Semula komposi saham di PT CSMI adalah 99 persen adalah milik PT CSRE dan 1 persen PT MPI milik Media Group.
Namun ada komitmen dari pihak CSRE bahwa PT MPI akan mendapatkan saham senilai 30 persen. “Hingga pada satu titik, ada peruabahan prinsipal yang mengakibatkan ketidaklancaran proses pembangunan proyek ini,” kata Mirdal dalam konferensi pers yang digelar, Senin (9/8/2021).
Usai perubahan prinsipal tersebut, banyak komitmen yang berubah. Salah satunya, terkait dengan komitmen saham 30 persen.
Apalagi ada indikasi pihak CSMI telah mengalihkan saham tersebut ke pihak lain. Semula pihak Media Group mengambil jalan persuasif melalui korespondensi dengan pihak CSMI.
Namun niat baik dari pihak perusahaan milik politisi Surya Paloh itu justru bertepuk sebelah tangan. Karena tindakan sepihak tersebut, Media Group dalam hal ini PT MPI kemudian melaporkan PT CMSI ke Polda Metro Jaya.
“Kami Media Property, hanya menuntut hak-hal sebagai pemegang saham,” tegasnya.
Seperti diketahui proyek gedung Indonesia I mulai dibangun pada tahun 2015. Proyek ini berada di Jalan MH Tamrin dan menjadi proyek paling prestisius di kawasan tersebut. Saat ini pembangunan proyek tersebut telah terealisasi sebanyak 70 persen
Namun terhenti karena pandemi. Bisnis belum berhasil mengontak pihak PT CSMI untuk mengklarifikasi laporan dari pihak Media Group, PT MPI