Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa pemerintah akan membentuk tim khusus untuk menangani wilayah-wilayah dengan kematian yang tinggi akibat Covid-19.
"Kami membentuk tim khusus untuk menangani wilayah-wilayah yang memiliki lonjakan kasus kematian yang signifikan dalam beberapa minggu terakhir yang seperti kami lakukan di Yogyakarta," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021).
Lebih lanjut, Luhut menyampaikan bahwa berdasarkan evaluasi PPKM masa sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan indikator kematian dari penilaian.
“Karena kami temukan adanya input data yang merupakan akumulasi angka kematian selama beberapa minggu ke belakang sehingga menimbulkan distorsi dalam penilaian,” ujarnya.
Sebagai solusi, sambung Luhut, pemerintah tengah bekerja keras untuk melakukan harmonisasi data dan perbaikan Sistem Informasi Pelacakan atau Silacak.
Masih terkait perkembangan angka kasus kematian, Menko mengklaim penerapan PPKM sukses menurunkan kasus kematian di sebagian besar wilayah Jawa-Bali.
“Meskipun kondisinya masih bisa dikatakan fluktuatif di masing-masing provinsi,” ujarnya.
Di sisi lain, Luhut mengungkapkan bahwa tren kasus Covid-19 mengalami penurunan hingga mencapai 59,6 persen per 9 Agustus 2021.
Luhut mengatakan penurunan itu cukup signifikan jika dibandingkan dengan puncak kasus Covid-19 pada 15 Juli 2021 lalu. Dia menilai penurunan itu terjadi sebagai efek dari penerapan PPKM.
"Data menunjukkan penurunan [kasus Covid-19] hingga 59,6 persen dari puncak kasus tanggal 15 Juli 2021 yang lalu," kata Luhut dalam keterangan pers yang ditayangkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
Penurunan kasus covid-19 di Pulau Jawa dan Bali itu, menurut Luhut juga bisa dilihat dari perawatan pasien Covid-19 di seluruh rumah sakit di Pulau Jawa dan Bali. "Momentum yang baik ini harus terus dijaga," ujarnya.
Untuk menjaga tren penurunan kasus Covid-19, Luhut menegaskan bahwa pemerintah kembali memperpanjang PPKM level 4, level 3 dan level 2 pada 10-16 Agustus 2021.