Bisnis.com, JAKARTA - Sejak 3 hingga 20 Juli 2021 pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan laju penularan Covid-19.
Setelah itu, PPKM diperpanjang hingga Senin (9/8/2021) dengan nama PPKM Level 4, meski di sejumlah daerah memberlakukan PPKM Level 3 dan Level 2 (tergantung situasi Covid-19 di suatu kota kabupaten).
PPKM diharapkan menurunkan penularan infeksi Virus Corona SARS-CoV-2 atau kasus positif Covid-19 yang akan berdampak pada penurunan tingkat pemakaian tempat tidur (BOR) di suatu rumah sakit.
Tingginya angka BOR pada bulan Juli tergambar dari berita-berita bahwa pasien Covid-19 sulit mendapatkan ruang perawatan. Rumah sakit penuh!
Maka, berbagai tempat pun disulap menjadi ruangan perawatan pasien Covid-19 seperti tenda, asrama haji, gedung pertemuan, gedung sekolah, hingga hotel untuk tempat isolasi mandiri (isoman) bagi pasien Covid-19 tanpa gejala (OTG).
Kabar baik muncul dari DKI Jakarta. BOR di 140 rumah sakit yang merawat pasien Covid-19 turun menjadi 56 persen pada 1 Agustus 2021. Sedangkan, tingkat keterisian tempat tidur di ruang perawatan intensif (ICU) juga turun hingga menjadi 1.295 atau 79 persen.
Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan pada Senin (9/8/2021), kasus aktif Covid-19 di Indonesia (RI) bertaman 25.725, sehingga menjadi 448.508, sedangkan pada Minggu (8/8/2021), 474.233.