Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan melanjutan bantuan subsidi kuota internet sekolah dengan menganggarkan dana tambahan sebesar Rp5,54 triliun untuk membantu pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi Covid-19. Simak cara dapatnya!
Pemerintah menargetkan alokasi subsidi kuota internet tersebut kepada 38,1 juta peserta didik dan tenaga pendidik untuk periode belajar bulan Agustus hingga Desember 2021. Kemudian, pemerintah juga menargetkan pada Agustus 2021, bantuan kuota internet sudah dapat disalurkan.
Sebelumnya, pemerintah telah menganggarkan dana sejumlah Rp3 triliun pada masa periode Januari hingga Mei 2021. Besaran bantuan yang diterima tergantung pada jenjangan pendidikan masing-masing pelajar atau mahasiswa maupun tenaga pendidik.
Melansir dari laman indonesia.go.id, berikut adalah detail mengenai rincian program bantuan kuota internet Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi masa ajaran baru 2021/2022 atau Agustus-Desember.
Berikut besaran bantuan kuota internet yang diberikan:
- Peserta Didik jenjang Pendidikan Usia Dini (PAUD) akan mendapatkan Kuota Umum 7 GB per bulan
- Peserta Didik Jenjang SD sampai dengan SMA akan mendapatkan Kuota Umum 10 GB per bulan
- Pendidikan Jenjang PAUD sampai SMA akan mendapatkan Kuota Umum 12 GB per bulan
- Dosen dan Mahasiswa akan mendapatkan Kuota Umum 15 GB per bulan
Meski demikian, hanya nomor telepon pelajar dan pengajar yang telah terdaftar di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang bisa menerima bantuan kuota internet. Apabila para pelajar dan pengajar belum terdaftar atau mengganti nomor telepon, berikut cara mendaftar menjadi penerima bantuan kuota internet dari Kemendikbud:
1. Calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota.
2. Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada laman Kemendikbud Ristek https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ atau https://pddikti.kemdikbud.go.id/ (untuk jenjang pendidikan tinggi).
Sebagai informasi, kuota bantuan internet gratis hanya dapat digunakan untuk mengakses layanan pembelajaran, tidak dapat digunakan untuk mengakses konten hiburan atau aplikasi media sosial lainnya. Ada beberapa situs dan aplikasi yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.