Bisnis.com, JAKARTA – Kabar gembira! Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya memutuskan bagi warga yang belum atau tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK) tetap dapat melakukan vaksinasi Covid-19 secara gratis.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan yang dikeluarkan oleh Kemenkes RI.
Sebelumnya, tujuan adanya pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia demi mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity. Salah satu syarat bagi masyarakat untuk mendapatkan vaksin adalah dengan melakukan administrasi menggunakan NIK.
Namun, banyak masyarakat yang mengeluh tidak bisa mendapatkan vaksin Covid-19 karena tidak bisa mencantumkan KTP hingga NIK yang telah dipakai orang lain.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg Widyawati, MKM, menjelaskan turunnya surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Surat edaran itu dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK,” ucap Widyawati dalam keterangan resmi, Rabu (4/8/2021).
Baca Juga
Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Instansi perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota terkait pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan, seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), dan pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB), serta masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.
Selain itu, Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota juga memastikan seluruh instansi dan perangkat daerah terkait untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat apabila terdapat target sasaran vaksinasi Covid-19 yang belum memiliki NIK.
"Lokasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi secara bersamaan," tulis Kemenkes.
Kebutuhan vaksin dan logistik untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK dapat menggunakan ketersediaan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
"Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat mengajukan usulan kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 kepada Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 masih belum mencukupi," ujar Kemenkes.