Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah resmi memperpajang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan level.
Selain itu, cakupan wilayah PPKM Level 4 dari pun diperluas yang semula di Pulau Jawa dan Bali, sekarang ke wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Meskipun sama-sama level 4, terdapat beberapa perbedaan aturan pada penerapan PPKM di Jawa Bali dibandingkan dengan di wilayah lainnya.
Pada PPKM Level 4 Jawa dan Bali diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021. Adapun, aturan tersebut turut mengatur kegiatan masyarakat dengan Level 3 dan Level 2.
Sementara, aturan PPKM non-Jawa dan Bali diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021.
1. Shift Kerja
Baca Juga
Ada beberapa perbedaan untuk pengaturan kegiatan masyarakat pada PPKM Level 4 di kedua aturan tersebut. Pertama, terkait dengan shift pekerja sektor esensial di pabrik atau fasilitas produksi.
Di Jawa dan Bali, pada Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 diatur untuk industri orientasi eskpor dan penunjangnya hanya dapat beroperasi 1 (satu) shift dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik.
Sementara di luar Jawa dan Bali pada Inmedagri Nomor 28 Tahun 2021, diatur untuk industri orientasi eskpor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan pemberlakukan shift maksimal 50 persen dari total pekerja dalam 1 (satu) shift di fasilitas produksi/pabrik.
2. Aturan Makan di Tempat
Pada Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 diatur warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diijinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit.
Sementara untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);
Pada Inmendagri Nomor 28 Tahun 2021, tidak diatur jam tutup dan diatur warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
Sedangkan, rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25 persen (dua puluh lima persen) dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
Selanjutnya, untuk restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dinein),
3.Kegiatan Pusat Belanja
Pada Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 diatur kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Sementara, di Inmendagri Nomor 28 Tahun 2021 diatur kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
4.Kegiatan Olahraga
Pada Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 diatur kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
Sementara, pada Inmendagri Nomor 28 Tahun 2021 diatur bahwa kegiatan olahraga/pertandingan olahraga masih diperbolehkan. Namun, diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat; dan olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
5. Kegiatan Transportasi Umum
Pada Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021, diatur transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sementara, untuk Inmendagri Nomor 28 Tahun 2021, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) bisa beroperasi dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.