Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan bukti adanya aliran uang hasil korupsi dari PT Askrindo Mitra Utama (AMU) ke direksi PT Askrindo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa pihaknya telah memeriksa sopir pribadi salah satu direksi PT Askrindo berinisial AFS, sopir itu berinisial R.
Menurut Leonard, sopir pribadi AFS itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dan dikonfirmasi mengenai adanya penyerahan uang operasional kepada AFS yang diduga berasal dari kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT AMU tahun anggaran 2016-2020.
"Saksi yang diperiksa adalah R selaku sopir dari AFS, diperiksa terkait penyerahan uang operasional kepada saudara AFS yang merupakan direksi PT Askrindo," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (2/8/2021).
Leonard menjelaskan alasan tim penyidik Kejagung memeriksa sopir yaitu untuk mencari fakta hukum sekaligus mengumpulkan alat bukti terkait perkara korupsi tersebut.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa dua petinggi PT Askrindo Mitra Utama (AMU) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada perusahaan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan, bahwa kedua petinggi PT AMU tersebut adalah mantan Direktur Utama PT AMU Frederick Carlo Viktorio Tassyam dan Afiat selaku eks pimpinan wilayah atau Area Managing Director PT Askrindo Bandung atas nama Afiat.
"Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara korupsi PT AMU," tuturnya, Senin (26/7/2021).