Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bantuan Subsidi Upah Segera Cair, Wamenkeu: BSU Dimanfaatkan untuk Kebutuhan Hidup

Survei menunjukkan bahwa 56,4 persen penerima BSU adalah Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak dan rata-rata memiliki gaji pokok Rp2,9 juta, atau penghasilan keseluruhannya sebesar Rp3,5 juta.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam media briefing, Senin (12/10/2020)/Jaffry Prabu Prakoso-Bisnis.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam media briefing, Senin (12/10/2020)/Jaffry Prabu Prakoso-Bisnis.

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan penerima bantuan subsidi upah (BSU) dapat memanfaatkan insentif tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup di masa pandemi.

"Ini menurut survei bersama Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Sekretariat Wakil Presiden," ujar Suahasil dalam diskusi daring di Jakarta, Sabtu (31/7/2021).

Dia menyebutkan, survei tersebut dilakukan kepada 1.798 orang di 90 kabupaten/kota di 34 provinsi pada 24 Maret 2021-5 Mei 2021.

Selain itu, survei turut menunjukkan bahwa 56,4 persen penerima BSU adalah Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak dan rata-rata memiliki gaji pokok Rp2,9 juta, atau penghasilan keseluruhannya (termasuk tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, lembur, serta tunjangan lain) sebesar Rp3,5 juta.

Kemudian, tambah dia, sebanyak 91,1 persen peserta program tercatat menggunakan bantuan untuk belanja pangan dan hanya 6,9 persen digunakan untuk menabung.

Sementara itu, 62 persen peserta penerima mengaku sempat mengalami kesulitan dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari di masa awal Covid-19.

"Maka dari itu pada akhirnya BSU ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup di masa pandemi," ucap Suahasil.

Adapun, rata-rata penurunan pendapatan pekerja penerima BSU dibandingkan sebelum pandemi sekitar Rp1,3 juta atau 26,1 persen dari total pendapatan.

Di sisi lain, Suahasil menjelaskan, penerima BSU merupakan kelompok masyarakat yang belum menerima program bantuan sosial rutin 25 persen keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terbawah, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), hingga kartu sembako.

Adapun, pemerintah akan segera mencairkan BSU setelah Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi menerima data pekerja calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan. Pada Jumat (30/7/2021), Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyerahkan 1 juta data pekerja calon penerima subsidi upah kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Ida mengatakan penyerahan data tersebut memulai tahap awal proses penyaluran subsidi upah. Setelah menerima 1 juta data pekerja tersebut, Kemenaker akan melakukan screening untuk memastikan kesesuaian format serta menghindari adanya duplikasi data.

Kemudian, Kemenaker juga melakukan pemadanan data penerima subsidi upah dengan penerima bantuan pemerintah lainnya.

Selanjutnya, dia juga meminta perusahaan yang belum menyerahkan rekening pekerja untuk segera melakukan penyerahan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, pekerja diharapkan segera menyerahkan nomor rekening kepada perusahaan.

Bantuan subsidi upah akan disalurkan langsung ke rekening penerima bantuan melalui bank Himbara. Khusus pekerja di Provinsi Aceh subisidi upah akan disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI). Bagi penerima yang belum punya rekening di bank, Kemenaker akan membukan rekening secara kolektif di bank Himbara dan BSI.

Adapun, total data pekerja yang akan diserahkan ke Kemenaker diestimasi mencapai 8,7 juta. Bantuan subsidi upah diberikan dalam bentuk uang senilai Rp500.000 per bulan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus. Pemerintah mengutamakan pekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Ropesta Sitorus
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper