Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Dine-in 20 Menit saat PPKM Tak Efektif, Ini Saran Epidemiolog

Aturan bisa makan di tempat selama 20 menit tidak efektif untuk mencegah penularan infeksi virus Corona atau Covid-19.
Warung Tegal/ilustrasi
Warung Tegal/ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Pada aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terbaru, restoran, kedai, atau warung makan diperbolehkan menerima pelanggan untuk makan di tempat hanya 20 menit.

Epidemiolog FKM Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan aturan bisa makan di tempat 20 menit tidak efektif. "Kan mau 2 menit, mau semenit, nggak usah 20 menit juga penularan terjadi aja," katanya saat dihubungi Bisnis, Rabu (28/7/2021). 

Menurutnya, lebih baik tempat makan menggunakan tabir atau penghalang transparan. Bisa pula menggunakan plastik yang harganya lebih terjangkau. 

"Misalnya di warteg, kan bisa dipasang plastik di sekeliling tempat makanannya, atau disekat tiap tempat duduknya, begitu juga di restoran," ujarnya.

Sementara itu, dan semua orang yang masih harus bekerja ke luar rumah, juga diminta agar tetap patuh menggunakan masker yang baik dan benar, menutup hidung dan mulut sampai ke dagu.

Tri mengatakan, aturan ini juga buah dari pemerintah yang mencoba mendengarkan masyarakat, yang minta agar tempat makan agar tetap bisa dibuka.

"Masyarakat harusnya sadar pemerintah mendengarkan keluhan semua. Meskipun aturannya jadi nggak benar begini," kata dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper