Bisnis.com, JAKARTA — Pada aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terbaru, restoran, kedai, atau warung makan diperbolehkan menerima pelanggan untuk makan di tempat hanya 20 menit.
Epidemiolog FKM Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan aturan bisa makan di tempat 20 menit tidak efektif. "Kan mau 2 menit, mau semenit, nggak usah 20 menit juga penularan terjadi aja," katanya saat dihubungi Bisnis, Rabu (28/7/2021).
Menurutnya, lebih baik tempat makan menggunakan tabir atau penghalang transparan. Bisa pula menggunakan plastik yang harganya lebih terjangkau.
"Misalnya di warteg, kan bisa dipasang plastik di sekeliling tempat makanannya, atau disekat tiap tempat duduknya, begitu juga di restoran," ujarnya.
Sementara itu, dan semua orang yang masih harus bekerja ke luar rumah, juga diminta agar tetap patuh menggunakan masker yang baik dan benar, menutup hidung dan mulut sampai ke dagu.
Tri mengatakan, aturan ini juga buah dari pemerintah yang mencoba mendengarkan masyarakat, yang minta agar tempat makan agar tetap bisa dibuka.
Baca Juga
"Masyarakat harusnya sadar pemerintah mendengarkan keluhan semua. Meskipun aturannya jadi nggak benar begini," kata dia.