Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengakuan Angin Prayitno Aji, Bantah Terima Suap dari Jhonlin Baratama

Angin membantah telah menerima suap dari PT Jhonlin Baratama, alasannya saat surat perintah pemeriksaan terhadap perusahaan itu dikeluarkan dirinya sudah tidak lagi menjabat Direktur Pemeriksaan dan Penilaian di Ditjen Pajak.
Angin Prayitno Aji paling kanan mengenakan dasi warna merah saat berfoto bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Idrawati dan mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam sebuah kesempatan beberapa waktu lalu./Tangkapan layar facebook Ditjen Pajak
Angin Prayitno Aji paling kanan mengenakan dasi warna merah saat berfoto bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Idrawati dan mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam sebuah kesempatan beberapa waktu lalu./Tangkapan layar facebook Ditjen Pajak

Bisnis.com, JAKARTA –  Eks Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Angin Prayitno Aji mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Angin adalah tersangka kasus suap terkait pengurusan pemeriksaan pajak tiga korporasi. Dia diduga menerima uang puluan miliar untuk menyunat sanksi atau kewajiban pajak tiga perusahaan yakni Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantation.

Menariknya, dalam sidang praperadilan tersebut terungkap sejumlah fakta hukum salah satunya terkait suap dari PT Jhonlin Baratama. PT Jhonlin adalah salah satu perusahaan milik saudagar asal Kalimantan Selatan, Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.

Dalam penjelasan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi, PT Jhonlin Baratama disebut memberikan duit senilai 3 juta dolar Singapura atau setara Rp30 miliar kepada Angin Prayitno Aji.

Sementara, pihak Angin membantah statemen tersebut. Menurut penasihat hukumnya, Syaefullah Hamid, pemeriksaan terhadap PT Jhonlin Baratama dilakukan setelah Angin tidak lagi menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak. Arinya, Angin sudah tidak memiliki kewenangan apalagi mengurus perkara perusahaan milik mantan tim sukses Presiden Joko Widodo tersebut.

“Pak Angin dimutasi ke direktorat lain pada Januari 2019. Sementara pemeriksaan Jhonlin dilakukan pada Maret 2019,” ujar Syaefullah saat dihubungi lewan pesan tertulis, Senin (26/7/2021).

Syaefulah juga memaparkan bahwa jawaban KPK dalam praperadilan disebutkan bahwa nama orang pajak yang menerima uang dari Jhonlin adalah Yulmanizar dan Deden Suhendar. “Tapi yang bersangkutan sampai hari ini masih menjadi saksi,” jelasnya.

Adapun, Syaefullah juga menyatakan bahwa Angin tak pernah menyuruh dan tidak kenala Yulmanizar. “Versi pak Angin dia tak pertintahkan Yulmanizar bahkan tidak kenal karena rentang kendalinya terlalu jauh,” tukasnya.

Sebelumnya, KPK telah menahan dua pejabat pajak yang diduga menerima suap terkait pemeriksaan pajak tiga korporasi.

Dua orang pejabat yang dimaksud antara adalah eks-Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Angin Prayitno Aji (APA) dan anak buahnya Dadan RamdanI (DR).

Selain keduanya, penyidik lembaga antikorupsi juga menahan tiga konsultan pajak dan kuasa wajib pajak yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Veronika Lindawati, dan Agus Susetyo.

Angin selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak diduga telah menyutujui dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.

Angin dan Dadan waktu itu sedang melakukan pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak, yaitu PT GMP (Gunung Madu Plantations,) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) untuk tahun pajak 2016, dan PT. JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Atas jasa penyuseuaian kewajiban pajak tersebut, Angin dan Dadan menerima suap sebesar Rp15 miliar dari PT GMP, 500.000 dolar Singapura dari Bank Panin dari total komitmen senilai Rp25 miliar, dan 3 juta dolar singapura dari PT Jhonlin Baratama.

Angin dan Dadan DR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU/20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara penyuapnya RAR, AIM, VL dan AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper