Bisnis.com, JAKARTA--Polda Jawa Timur telah memeriksa 11 orang saksi terkait kasus tabung oksigen palsu di Tulungagung Jawa Timur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Polisi Farman mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan 11 orang saksi tersebut, tim penyelidik Polda Jawa Timur tidak menemukan adanya unsur tindak pidana, karena tabung itu sebenarnya tidak untuk diperjual-belikan dan baru diproduksi BPBD Kabupaten Pacitan satu kali.
"Jadi sejauh ini belum ditemukan adanya mens rea tindakan tersebut sebagai syarat tindak pidana pelaku kejahatan," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (23/7/2021).
Menurutnya, tabung oksigen yang diproduksi oleh BPBD Kabupaten Pacitan Jawa Timur itu tidak boleh digunakan untuk keperluan medis, tetapi hanya digunakan untuk kegiatan penyelaman di laut.
"Oksigen yang diproduksi BPBD Kabupaten Pacitan ini memiliki kadar 22,68% dan nitrogen 78 dan diperuntukan untuk kegiatan penyelaman, bukan medis," katanya.
Kendati demikian, menurut Farman, berdasarkan uji kandungan, pada dasarnya oksigen itu masih aman untuk digunakan makhluk hidup, tapi bukan untuk kegiatan medis.
"Barang bukti yang disita terdiri dari dua tabung oksigen, empat ikan koi yang mati, regulator, dan kompresor milik BPBD Pacitan selaku distributor," ujarnya