Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Emiten Heru Hidayat (TRAM) Cabut Gugatan Terhadap Jaksa Agung

Hakim PTUN mengabulkan permohonan pencabutan gugatan oleh pihak TRAM.
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -- Emiten milik Heru Hidayat, PT Trada Alam Minera Tbk atau TRAM mencabut gugatan yang ditujukan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Gugatan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta.

Pencabutan gugatan itu dilakukan pada tanggal 13 Juli 2021. Dalam sidang tersebut, hakim PTUN mengabulkan permohonan pencabutan gugatan oleh pihak TRAM.

"Mengabulkan permohonan pengunggat dan mencabut gugatan penggugat [TRAM]," demikian dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Jumat (23/7/2021).

Seperti diketahui, PT Trada Alam Minera Tbk atau TRAM menggugat Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu dilakukan terkait dengan proses penyitaan dan pelelangan aset milik emiten perkapalan tersebut.

TRAM adalah emiten yang banyak disorot lantaran dugaan keterlibatan Komisaris Utamanya, Heru Hidayat dalam perkara korupsi dana investasi milik PT Asabri.

Dalam petitum gugatannya, pihak TRAM meminta menjelis hakim untuk mengabulkan tiga gugatan pokoknya. Pertama, pencabutan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-70/F.2/Fd.2/03/2021 Tanggal 08 Maret 2021.

Kemudian pencabutan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-X-149/C/Kpa.5/05/2021 tanggal 07 Mei 2021, tentang Pemberian Izin Untuk Menjual Lelang Benda Sitaan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi a.n Tersangka Heru Hidayat, dkk.

Kedua, menyatakan tindakan yang dilakukan oleh Jaksa Agung  dalam proses penyitaan dan lelang adalah perbuatan melawan hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan.

Ketiga, menyatakan tidak sah atau batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum tindakan Jaksa Agung yang melakukan penyitaan  atas aset penggugat.

Adapun, Kejaksaan Agung melalui Pusat Pemulihan Aset akan mulai melelang kapal sitaan milik Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.

Total ada 17 kapal berjenis tug boat yang bakal dilelang mulai dari harga paling murah Rp1,7 miliar dan paling mahal Rp8,3 miliar. Rencananya lelang kapal sitaan tersebut bakal digelar pada Jumat 2 Juli 2021 pukul 12.00 WIB - 13.00 WIB melalui situs www.lelang.go.id.

"Selain melalui alamat domain tersebut, pembeli bisa membelinya lewat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) wilayah Samarinda," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (23/6/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper