Bisnis.com, JAKARTA – PT Trada Alam Minera Tbk atau TRAM menggugat Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu dilakukan terkait dengan proses penyitaan dan pelelangan aset milik emiten perkapalan tersebut.
TRAM adalah emiten yang banyak disorot lantaran dugaan keterlibatan Komisaris Utamanya, Heru Hidayat dalam perkara korupsi dana investasi milik PT Asabri.
Dalam petitum gugatannya, pihak TRAM meminta menjelis hakim untuk mengabulkan tiga gugatan pokoknya. Pertama, pencabutan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-70/F.2/Fd.2/03/2021 Tanggal 08 Maret 2021.
Kemudian pencabutan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-X-149/C/Kpa.5/05/2021 tanggal 07 Mei 2021, tentang Pemberian Izin Untuk Menjual Lelang Benda Sitaan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi a.n Tersangka Heru Hidayat, dkk.
Kedua, menyatakan tindakan yang dilakukan oleh Jaksa Agung dalam proses penyitaan dan lelang adalah perbuatan melawan hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan.
Ketiga, menyatakan tidak sah atau batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum tindakan Jaksa Agung yang melakukan penyitaan atas aset penggugat.
Baca Juga
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Pusat Pemulihan Aset akan mulai melelang kapal sitaan milik Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.
Total ada 17 kapal berjenis tug boat yang bakal dilelang mulai dari harga paling murah Rp1,7 miliar dan paling mahal Rp8,3 miliar. Rencananya lelang kapal sitaan tersebut bakal digelar pada Jumat 2 Juli 2021 pukul 12.00 WIB - 13.00 WIB melalui situs www.lelang.go.id.
"Selain melalui alamat domain tersebut, pembeli bisa membelinya lewat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) wilayah Samarinda," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (23/6/2021).