Bisnis.com, BOGOR - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor melalui Polresta Bogor Kota menyiapkan 17 lokasi "check point" atau penyekatan pada pelaksanaan ganjil-genap kendaraan bermotor di Kota Bogor, pada Jumat hingga Minggu, 23-25 Juli 2021.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Kota Bogor, Kamis (22/7/2021), mengatakan sebanyak 17 lokasi penyekatan tersebut lokasinya berada di dalam kota dan di batas kota, yang sasarannya untuk mengurangi dan mengatur mobilitas masyarakat di Kota Bogor pada pelaksanaan PPKM Darurat.
Tujuh belas lokasi penyekatan tersebut adalah: simpang Jembatan Merah, simpang Empang, simpang Baranangsiang, simpang McD Lodaya, simpang Pos Terpadu Juanda, simpang Denpom.
Selanjutnya, simpang Warung Jambu, simpang SPBU Air Mancur, simpang ex Bale Binarum, underpass Soleh Iskandar, simpang Tol BORR, putaran SPBU Veteran, simpang Salabenda, simpang Ciawi, simpang Dramaga, simpang Yasmin, simpang Brimob Kedunghalang.
Menurut Susatyo, pelaksanaan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor pada Jumat besok hingga Minggu (25/7/2021) diputuskan pada rapat koordinasi Satgas Penanganan Covid-19, sebagai langkah untuk menekan kasus positif Covid-19 di Kota Bogor yang masih sangat tinggi.
Polresta Bogor Kota, kata dia, siap melaksanakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor pada Jumat hingga Minggu, dan hasilnya akan dievaluasi.
Baca Juga
"Jika hasilnya cukup efektif mengurangi mobilitass masyarakat, maka akan dilanjutkan pada hari kerja. Pelaksanaannya situasional selama 24 jam," katanya.
Pada pelaksanaan kebijakan ganjil-genap, kata dia, polanya tidak lagi melakukan penyekatan terhadap masyarakat di luar sektor kritikal dan esensial, tapi diganti dengan mengatur mobilitas masyarakat.
"Polanya diganti, dari melarang diubah menjadi mengatur, agar masyarakat bersabar bergantian untuk belanja kebutuhan sehari-hari termasuk obat-obatan, dan kebutuhan lainnya, agar tidak terjadi penumpukan di waktu yang sana.”
Pada pelaksanaan ganjil-genap mendatang, tetap diberlakukan pengecualian bagi kendaraan darurat, seperti ambulans, kendaraan damkar, tenaga kesehatan, kenadraan dinas TNI/Polri, kendaraan sembako, angkutan umum, serta kendaraan online.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan keputusan pemerintah memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.