Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkapkan, bahwa ada 52 jaksa yang telah meninggal dunia akibat Covid-19 per 16 Juli 2021.
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung itu memerinci dari total 52 jaksa yang meninggal dunia tersebut, 14 di antaranya merupakan pegawai tata usaha dan 38 lainnya adalah personil Jaksa.
"Total ada 52 pegawai Kejaksaan yang meninggal dunia dari paparan Covid-19," tutur Burhanuddin dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (22/7/2021).
Dia berharap agar semua personel kejaksaan yang sampai saat ini masih berjuang melawan Covid-19 bisa lekas pulih dan beraktivitas normal kembali.
"Semoga lekas pulih dan beraktivitas normal lagi," katanya.
Burhanuddin juga mendoakan agar seluruh jaksa yang meninggal dunia akibat Covid-19 diterima seluruh amal dan ibadahnya serta diampuni dosa-dosanya.
Baca Juga
"Semoga mendapatkan tempat yang terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang," ujarnya.