Bisnis.com, JAKARTA — Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 yang terkait pelaksanaan kegiatan masyarakat pada perayaan Iduladha 1442 Hijriah.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan terkait pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi silaturahmi saat Hari Raya Iduladha.
Pertama, terkait kegiatan peribadatan atau keagamaan di daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM Mikro, di perkotaan dan wilayah yang non-PPKM Darurat namun zona merah dan oranye ditiadakan terlebih dahulu dan dikerjakan di kediaman atau rumah masing-masing.
Adapun, untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan tersebut maka dapat melakukan kegiatan ibadah berjamaah dengan syarat kapasitas maksimal di dalam rumah ibadah sebesar 30 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Selanjutnya, tradisi silaturahmi dapat dilakukan secara daring untuk mengurangi penularan virus Corona, baik dari kerabat jauh maupun dekat.
Posko desa atau kelurahan yang telah terbentuk akan dioptimalisasi fungsinya untuk menegakkan imbauan bila ada pelanggaran dengan sanksi yang berlaku.
Selanjutnya, terkait pembatasan aktivitas di tempat wisata. Pasalnya, tempat wisata sangat potensial menyebabkan penularan jika tidak diantisipasi dengan baik. Pengetatan yang dilakukan yaitu penutupan tempat wisata di seluruh pulau Jawa dan Bali serta wilayah yang menjalankan PPKM diperketat.
Sementara itu, untuk daerah lain yang tidak termasuk dalam cakupan daerah tersebut dapat tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
"Selanjutnya, setelah kebijakan ini resmi ditetapkan, dimohon seluruh elemen pemangku kepentingan baik tokoh yang berpengaruh, pemerintah desa atau kelurahan, pimpinan instansi pekerjaan, wajib melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat. Selain itu produk hukum yang sudah ada ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebagai dasar hukum di lapangan yang konkret," tegas Wiku, mengutip keterangan pers, Sabtu (17/7/2021).