Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta kepada umat Islam khususnya di Jawa, Bali dan wilayah zona merah lainnya untuk melaksanakan salat Iduladha di rumah masing-masing.
Imbauan itu disampaikan Wapres menjelang Hari Raya Iduladha pada Selasa, 20 Juli 2021 M/10 Dzulhijjah 1442 Hijriah di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa – Bali dan daerah lainnya.
Imbauan ini juga telah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 dan Taushiyah Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Nomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 terkait dengan pelaksanaan Iduladha.
Wapres menegaskan bahwa bahwa kebijakan PPKM Darurat yang diambil pemerintah sama sekali bukan untuk menghalangi umat Islam beribadah berjemaah di masjid, tetapi semata-mata untuk melindungi masyarakat dari bahaya penularan Covid-19.
"Berjemaah itu hukumnya sunnah, tetapi menjaga diri dari wabah Covid-19 hukumnya wajib, (sehingga) hal yang wajib harusnya didahulukan daripada yang sunnah," kata Wapres melalui keterangan tertulis pada Minggu (18/7/2021).
Selain itu, Wapres juga meminta agar pemotongan hewan kurban pada Hari Raya Iduladha tahun ini bisa dilakukan di Rumah Pemotongam Hewan (RPH).
Dalam kesempatan pertemuan virtual dengan MUI dan Alim Ulama se-Indonesia pada 12 Juli 2021, Wapres menyampaikan bahwa menanggulangi Covid-19 merupakan tanggung jawab kebangsaan dan kenegaraan, di samping juga merupakan tanggung jawab keagamaan.
Untuk itu, Wapres mengajak para ulama untuk bersama-sama pemerintah meningkatkan peran dalam upaya menanggulangi pandemi Covid-19.
"Hal ini merupakan tanggungjawab kita, sebagai ulama yang memang memiliki tugas untuk itu," ujarnya.
Untuk lebih memastikan pelaksanaannya di lapangan, malam nanti Wapres akan bertemu dengan Menteri Agama, Pimpinan MUI dan Pimpinan Ormas Islam.