Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersangka Suap Pajak Angin Prayitno Aji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Angin Prayitno Aji ingin dibebaskan dari semua sangkaan yang disematkan oleh penyidi KPK.
Angin Prayitno Aji paling kanan mengenakan dasi warna merah saat berfoto bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Idrawati dan mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam sebuah kesempatan beberapa waktu lalu./Tangkapan layar facebook Ditjen Pajak
Angin Prayitno Aji paling kanan mengenakan dasi warna merah saat berfoto bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Idrawati dan mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam sebuah kesempatan beberapa waktu lalu./Tangkapan layar facebook Ditjen Pajak

Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka kasus suap pengurusan pajak tiga korporasi Angin Prayitno Aji mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Angin adalah mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu). Dia telah ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap bersama bekas anak buahnya, Dadan Ramdani. 

Gugatan praperadilan Angin terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didaftarkan pada 16 Juni 2021 dengan nomor perkara 68/Pid.Pra/2021/PNJKT.SEL.

Adapun dalam petitumnya Angin meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprin.Dik) No. Sprin.Dik/03/DIK.00.01/02/2021 tanggal 4 Februari 2021 tidak sah. Sprindik itu adalah dasar penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

"Menyatakan bahwa tindakan penyidikan tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," tulis Angin dalan petitumnya, dikutip Jumat (16/7/2021).

Dengan demikin, pria yang diduga menerima suap puluha miliar tersebut meminta hakim untuk membebaskannya dari semua sangkaan yang ditetapkan oleh penyidik lembaga antikorupsi.

"Memerintahkan kepada KPK untuk membebaskan Pemohon dan mengeluarkannya dari tahanan," kata Angin.

Sebelumnya, KPK menahan dua pejabat pajak yang diduga menerima suap terkait pemeriksaan pajak tiga korporasi.

Dua orang pejabat yang dimaksud antara lain eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Angin Prayitno Aji (APA) dan anak buahnya Dadan RamdanI (DR).

Selain keduanya, penyidik lembaga antikorupsi juga menahan tiga konsultan pajak dan kuasa wajib pajak yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, Veronika Lindawati, dan Agus Susetyo.

Angin selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak diduga telah menyutujui dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.

Perlu diketahui, Angin dan Dadan waktu itu sedang melakukan pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak, yaitu PT GMP (Gunung Madu Plantations,) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) untuk tahun pajak 2016, dan PT. JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Atas jasa penyuseuaian kewajiban pajak tersebut, Angin dan Dadan menerima suap sebesar Rp15 miliar dari PT GMP, 500.000 dolar Singapura dari Bank Panin dari total komitmen senilai Rp25 miliar, dan 3 juta dolar singapura dari PT Jhonlin Baratama.

Angin dan Dadan DR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU/20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara penyuapnya RAR, AIM, VL dan AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper