Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik dugaan kasus suap yang menjerat dua pejabat pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Hari ini, penyidik antirasuah memanggil Teh Choo Pong, salah satu pegawai PT Gunung Madu Plantation. Teh Choo Pong diperiksa sebagai daksi untuk tersangka Angin Prayitno Aji, mantan Direktur Pemeriksaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka APA," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dilansir dari Tempo, Jumat (11/6/2021).
KPK menetapkan Angin Prayitno Aji bersama Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani, sebagai tersangka suap pemeriksaan pajak.
Mereka diduga menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp 50 miliar. Suap yang diterima diduga berhubungan dengan pemeriksaan pajak tiga perusahaan, yaitu PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).
Angin Prayitno Aji dan Dadan diduga menerima suap melalui 4 orang konsultan: Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Magribi, VeronikaLindawati, dan Agus Susetyo. Ryan dan Aulia menjadi konsultan pajak dalam pemeriksaan perpajakan PT Gunung Madu Plantations tahun pajak 2016.
Veronika sebagai kuasa Bank Pan Indonesia tahun pajak 2016. Lalu, Agus Susetyo menjadi konsultan pajak PT Jhonlin Baratama tahun pajak 2016 dan 2017.