Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Dituding Sengaja Tak Kasasi Kasus Pinangki Untuk Lindungi Sosok Ini

Masyarakat Antikorupsi Indonesia menilai ada pihak yang tidak ingin eks jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara.
Jaksa Agung ST Burhanuddin. JIBI/Bisnis/Abdullah Azzam
Jaksa Agung ST Burhanuddin. JIBI/Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat Antikorupsi Indonesia menilai ada pihak yang tidak ingin eks jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara. Hal inilah yang menjadi alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mengajukan kasasi atas vonis banding Pinangki.

"Jika Kejaksaan Agung kasasi, dikhawatirkan Pinangki akan jengkel dan diduga nanti berujung buka-bukaan. Nah saya duga sosok ini berusaha menghentikan langkah Kejaksaan hingga tidak kasasi agar Pinangki tutup mulut atas semua rahasia yang dipegangnya selama ini," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman,  Jumat (16/7/2021).

Dia mengatakan bahwa informasi mengenai pihak tertentu yang dimaksud sudah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan hingga saat ini komisi antirasuah belum menunjukkan pengembangan informasi yang dia serahkan itu.

Dia mengancam, jika nanti kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap, pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan KPK. Upaya itu, tuturnya, dilakukan untuk menelusuri dan melacak keberadaan dan peran dari king maker tersebut.

"King maker ini nantinya kalau bisa dilacak KPK maka diyakini bisa membuat terang benderang, siapa yang sebenarnya sosok yang punya proyek fatwa maupun peninjauan kembali terkait dengan niatnya untuk membebaskan Djoko Tjandra," kata dia.

Dia berharap agar ada lembaga perguruan tinggi, yang bisa melakukan eksaminasi terhadap kasus yang menjerat Pinangki. Hal ini lantara dia menilai tidak mungkin jika Kejaksaan Agung secara internal melakukan eksaminasi.

"Berkaitan dengan langkah Kejaksaan Agung yang tidak kasasi memang bisa dilakukan eksaminasi, tapi tapi faktanya memperlihatkan bahwa pimpinan Kejaksaan Agung yang memang tidak ingin kasasi, jadi ya tidak bisa dilakukan eksaminasi internal. Yang bisa melakukannya hanya eksternal. Misalnya dari kampus. Kita berharap perguruan tinggi segera melakukan kajian eksaminasi untuk langkah Kejaksaan Agung yang tidak kasasi terhadap putusan Pinangki," ujarnya.

Dia mengaku telah melaporkan sikap pasif Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait vonis ringan Pinangki, ke Presiden Joko Widodo. "Setidaknya kan saya sudah pernah melaporkan Jaksa Agung kepada Presiden untuk memerintahkan kasasi dan itu dipublikasikan oleh media. Tapi nampaknya hal itu juga tidak digubris oleh Jaksa Agung dan hingga saat ini nyata-nyata tetap tidak kasasi," ujarnya.

Menurutnya, boleh saja Kejaksaan tidak melakukan kasasi karena dirasakan putusan Pengadilan Tinggi sudah sesuai dengan tuntutan JPU, namun masyarakat ternyata mendorong dilakukannya kasasi agar penegakan hukum di Indonesia jelas dan berkeadilan.

"Jadi Jaksa Agung harus menjelaskan mengapa tidak dapat memenuhi desakan masyarakat untuk kasasi, bukan diam saja tanpa alasan seperti angin lalu gitu," kata Boyamin.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper