Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Punya Uang Bayar Denda PPKM Darurat Rp5 Juta, Pemilik Kedai Kopi Pilih Dipenjara 3 Hari

Berdasarkan putusan yang bersangkutan diminta membayar denda Rp5 juta atau kurungan tiga hari, setelah dikonfirmasi yang bersangkutan memilih menjalani kurungan.
Ilustrasi penjara./Istimewa
Ilustrasi penjara./Istimewa

Bisnis.com, TASIKMALAYA - Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya menyampaikan, bahw seorang pelanggar pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai menjalani hukuman penjara selama tiga hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Fajaruddin Yusuf mengatakan, pelanggar PPKM Darurat, yakni Asep Lutfi (23) pemilik kedai kopi di Kota Tasikmalaya memilih ditahan ketimbang membayar denda Rp5 juta berdasarkan hasil putusan sidang Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

"Berdasarkan putusan yang bersangkutan diminta membayar denda Rp5 juta atau kurungan tiga hari, setelah dikonfirmasi yang bersangkutan memilih menjalani kurungan," kata Fajaruddin, Kamis (15/7/2021).

Dia menuturkan, pelanggar PPKM Darurat itu memilih kurungan penjara, karena tidak memiliki uang untuk membayar denda, hingga akhirnya berdasarkan aturan harus menjalani kurungan sebagai pengganti dari denda.

Selanjutnya, pelanggar yang sudah diputuskan oleh pengadilan, kata dia, harus menjalani kurungan dan pembinaan di lapas bukan dilaksanakan di tempat tahanan kantor kepolisian.

"Di lapas, karena ini sudah putusan, kalau di kantor polisi atau kejaksaan itu kasus yang belum inkrah atau masih penyidikan, kalau ini kasusnya sudah inkrah," katanya.

Dia menyampaikan pelanggar PPKM Darurat itu sebelum menjalani hukuman di Lapas Tasikmalaya terlebih dahulu diperiksa kondisi kesehatannya untuk memastikan tidak terpapar Covid-19.

"Kita sudah koordinasi dengan pihak lapas, hari ini dilakukan pemeriksaan kesehatan antigen, lalu akan diserahkan ke lapas untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan hakim," katanya.

Fajaruddin menambahkan, kasus pelanggar PPKM Darurat yang memilih kurungan penjara itu baru satu orang, selebihnya mereka yang melanggar PPKM memilih membayar denda yang jumlahnya beda-beda.

"Sejauh ini baru satu orang yang memilih hukuman kurungan dibanding membayar denda, sedangkan yang lain ada yang membayar denda di tempat, ada juga yang diberi waktu satu pekan," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper