Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hadapi Moeldoko di PTUN, Demokrat Tunjuk Hamdan Zoelva Jadi Kuasa Hukum

Dalam gugatan di PTUN Moeldoko masih memakai jabatan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang.
Hamdan Zoelva, Koordinator Presidium Majelis Nasional KAHMI. /BISNIS.com
Hamdan Zoelva, Koordinator Presidium Majelis Nasional KAHMI. /BISNIS.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menjadi penasihat hukum DPP Partai Demokrat dalam menghadapi gugatan kubu Kongres Luar Biasa Demokrat Deli Serdang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Seperti diketahui, gugatan terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly itu diajukan oleh oleh Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun. Menariknya, dalam gugatan tersebut Moeldoko masih memakai jabatan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang.

Hamdan menjelaskan bahwa Moeldoko dan Jhoni Allen tak memiliki kedudukan hukum alias legal standing. Dia cukup yakin hakim akan obyektif dan adil menolak gugatan tersebut.

"Keduanya masih mengaku sebagai Ketum dan Sekjen Partai Demokrat, padahal pemerintah sudah tegas tidak mengakui KLB Deli Serdang. Jadi jelas tidak ada dasar hukum mereka untuk menggugat Menkumham," kata Hamdan dilansir dari Tempo, Rabu (14/7/2021).

Hamdan mengatakan, surat jawaban Menkumham tertanggal 31 Maret 2021 sudah benar dan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM. Menurut dia, secara hukum akan terbukti bahwa surat jawaban Menkumham itu tepat secara hukum.

Dia juga menjelaskan, gugatan terkait AD/ART bukan wewenang PTUN. Ia mengatakan batas waktu gugatan semestinya tak lebih dari 90 hari sejak disahkan Menkumham, seperti diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang PTUN. Adapun AD/ART Demokrat disahkan pada 18 Mei 2020.

"Ini jelas-jelas ranahnya ada di Mahkamah Partai, karena termasuk perselisihan internal partai, bukan wewenang PTUN," kata Hamdan.

Hamdan juga menyebut bahwa gugatan yang diajukan Moeldoko kabur lantaran tak jelas antara gugatan dan substansinya. Dalil gugatan adalah keberatan terhadap surat jawaban Menkumham, tetapi substansinya mempersoalkan hasil kongres 2020 tentang AD/ART dan keterpilihan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua umum Demokrat.

"Gugatan ini kabur dan tidak jelas," ucapnya. Menurut Hamdan, sudah sepatutnya majelis hakim menolak gugatan tersebut demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum.

Kuasa hukum KLB Demokrat Deli Serdang, Rusdiansyah, meminta Hamdan tak membicarakan materi gugatan di publik. Ia mengatakan hal itu akan dibahas dalam persidangan dan diputuskan oleh majelis hakim. "Tidak perlu panik menghadapi materi gugatan klien kami. Soal gugatan kabur atau tidak, mari sama-sama ikuti saja proses persidangan," kata Rusdiansyah dalam keterangan tertulis, Rabu, 14 Juli 2021.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper