Bisnis.com, JAKARTA - Saksi ahli dari Kementerian Kesehatan Tirta Mandira Hudhi alias dokter Tirta menyebut dokter Lois Owien tidak terdaftar di Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pasalnya, status keanggotaannya sudah mati sejak tahun 2017.
Tirta mengatakan itu mengutip keterangan pihak PB IDI.
PB IDI dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) sudah mengirim panggilan kepada Lois untuk mengonfirmasi gelar dokternya. Namun, Lois menolak panggilan itu.
"Dia menolak dengan alasan ilmu mahal, makanya IDI bilang dia tidak terdaftar aktif di anggota IDI dan statusnya mati 2017," ujar Tirta.
Dikatakan, ada tiga pernyataan dokter Lois yang menjadi dasar pelaporan ke Polda Metro Jaya.
Nama Lois sebelumnya ramai di media sosial setelah wawancaranya dengan Hotman Paris soal Covid-19 tersebar di media sosial.
Baca Juga
"Yang pertama itu masalahnya adalah Lois mengganggap Covid-19 enggak ada, itu statementnya direkam beberapa kali di twitter, di Instagram dia, di WhatsApp dia, dan di tayangan Hotman Paris," ujar Tirta, Senin (12/7/2021).
Tirta mengatakan ucapan dokter Lois menyebar dengan cepat di masyarakat dan menjadi masalah nasional.
Pernyataan kedua yang dilaporkan, saat Lois mengatakan pasien Covid-19 yang meninggal karena interaksi obat.
Saat menjadi pembicara di talkshow Hotman Paris, Lois menjelaskan, beberapa pasien yang diberi obat antivirus seperti Azithromycin, Metmorfin, dan obat TB dapat menyebabkan asidosis laktat atau produksi asam laktat yang berlebihan pada tubuh.
Kondisi ini terjadi saat tubuh melakukan metabolisme anaerob atau kadar oksigen rendah.
"Nah, masalah ketiga dia mengaku sebagai dokter. Ini alasannya kenapa IDI sampai keluarkan pernyataan untuk klarifikasi," tambah Tirta.
Polda Metro Jaya memindahkan dokter Lois dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ke Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Pemindahan yang dilakukan pada Senin (22/7/2021) sore itu sebagai tindak lanjut dari pelimpahan kasus Lois ke Mabes Polri.
"Iya kami limpahkan ke Mabes Polri," kata Kepala Unit V Subdirektorat IV Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Immanuel P. Lumbantobing saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021).