Bisnis.com, JAKARTA – Pelaksanaan Vaksin Gotong Royong untuk individu yang sebelumnya dijadwalkan mulai Senin (12/6/2021) ditunda.
Pihak Kementerian Kesehatan mengatakan belum ada perubahan peraturan terkait hal tersebut.
Sebelumnya, PT Kimia Farma bersama PT Bio Farma bakal melancarkan Vaksin Gotong Royong untuk individu mulai hari ini di delapan titik yang tersebar di Jawa dan Bali.
Pelaksanaannya merujuk pada Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021. Namun, setelah mendapat banyak kritikan, pelaksanaan Vaksin Gotong Royong untuk individu ditunda.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, menyerahkan pelaksanaannya pada dua perusahaan BUMN tersebut, termasuk terkait penundaannya.
Adapun, terkait perubahan aturan, Nadia menerangkan akan diberitahukan lebih lanjut jika nantinya ada perubahan.
“Nanti kalau sudah ada perubahan kami infokan,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (12/6/2021).
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan PT Kimia Farma Ganti Winarno menegaskan, bahwa pelaksanaan Vaksin Gotong Royong individu ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.
“Besarnya animo serta banyaknya pertanyaan yang masuk membuat manajemen memutuskan untuk memperpanjang masa sosialisasi Vaksinasi Gotong Royong individu,” uja Ganti melalui pesan tertulis kepada Bisnis, Senin (12/7/2021).
Selama penundaan itu, pihaknya bakal menggiatkan sosialisasi sekaligus mengatur kembali mekanisme pendaftaran calon perserta.
Vaksin Gotong Royong individu sendiri, menurut Kimia Farma dilakukan bukan untuk mencari keuntungan, melainkan untuk membuka jalan bagi masyarakat yang ingin segera mendapatkan vaksin Covid-19 tanpa harus menunggu dan bisa segera membantu negara mencapai herd immunity lebih cepat.
Namun, yang menjadi pengganjal adalah vaksinnya berbayar. Sementara, selama ini pemerintah terus berupaya membagikan vaksin secara gratis.
Harga pembelian vaksin untuk Gotong Royong ditetapkan sebesar Rp321.660 per dosis dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis menggunakan vaksin Sinopharm.
Dengan demikian, jika dibutuhkan dua kali dosis, maka masyarakat harus membayar Rp643.320 untuk suntikan dan Rp235.820 untuk layanan atau secara total Rp879.140.