Bisnis.com, JAKARTA - PT Kimia Farma Tbk. (KAEF) memutuskan untuk menunda Program Vaksinasi Gotong Royong individu yang rencananya digelar pada hari ini, Senin (12/7/2021).
Penundaan itu dilatarbelakangi karena adanya polemik ihwal rencana vaksinasi individu berbayar tersebut. Adapun, jenis vaksin yang akan digunakan adalah vaksin Sinopharm.
“Besarnya animo serta banyaknya pertanyaan yang masuk membuat manajemen memutuskan untuk memperpanjang masa sosialisasi Vaksinasi Gotong Royong individu,” kata Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno melalui pesan tertulis kepada Bisnis, Senin (12/7/2021).
Selama penundaan itu, Ganti menuturkan pihaknya bakal mengatur kembali mekanisme pendaftaran calon perserta.
“Terima kasih atas pemahaman para pelanggan serta animo untuk bersama-sama mendorong tercapainya kekebalan komunal (herdimmunity) yang lebih cepat di Indonesia,” kata dia.
Sebelumnya, Plt Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Agus Chandra menambahkan, program vaksinasi individu ini baru akan dilakukan di klinik milik Kimia Farma di wilayah Jawa-Bali.
Baca Juga
Namun, ke depannya dibuka kesempatan bagi fasyankes milik swasta yang sesuai kriteria untuk menjalankan program vaksinasi individu ini.
Selain di fasyankes, Kimia Farma juga berencana membuka titik-titik vaksinasi Covid-19 di tempat strategis seperti bandar udara maupun pusat perbelanjaan.
“Kami akan selalu mendekatkan diri ke masyarakat yang ingin divaksin. Vaksinasi ini sifatnya opsional, masyarakat bisa memilih. Degan adanya permintaan dari masyarakat, kami merespons dengan Permenkes yang baru bahwa vaksin individu sudah dibuka,” ujar Bambang.
Harga pembelian vaksin ditetapkan sebesar Rp321.660 per dosis dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis.
Dengan demikian, jika dibutuhkan dua kali dosis, maka masyarakat harus membayar Rp643.320 untuk suntikan dan Rp235.820 untuk layanan atau secara total Rp879.140.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan aturan yang memberikan kesempatan bagi badan hukum maupun individu untuk melakukan vaksinasi mandiri atau disebut Gotong Royong.
Hal tersebut seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.19/2021 sebagai perubahan Permenkes No.10/2021.
Vaksinasi Gotong Royong yang diselenggarakan badan hukum tidak dipungut biaya bagi karyawan, keluarga, dan individu lainnya.
Sementara itu, biaya vaksinasi mandiri yang dilakukan oleh individu atau perorangan ditanggung oleh yang bersangkutan.
Guna mempertimbangkan ketersediaan vaksin, PT Bio Farma (Persero) diminta menyampaikan permohonan pengadaan vaksin Covid-19 untuk pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong kepada menteri kesehatan.
Selain itu, pemerintah juga mengatur bahwa distribusi vaksinasi dilakukan oleh Bio Farma kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan badan hukum yang menyelenggarakan vaksinasi mandiri.
Adapun bagi fasilitas kesehatan tidak diperbolehkan melaksanakan Program Vaksinasi dari Pemerintah dan Gotong Royong secara bersamaan, melainkan harus memberhentikan vaksinasi pemerintah sebelum menyelenggarakan vaksinasi mandiri.
Pemberhentian juga harus dilaporkan kepada pemerintah daerah setempat.