Bisnis.com, JAKARTA - Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan menilai pemerintah diam-diam telah mengeluarkan peraturan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan vaksinasi atau vaksin Covid-19 berbayar untuk individu.
“Pemerintah kembali melakukan praktik permainan regulasi, sehingga regulasi terus berubah menjadi tidak konsisten. Ini terlihat dari perubahan demi perubahan pada peraturan tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19,” kata relawan Lapor Covid-19, Firdaus Ferdiansyah, dalam keterangannya, Minggu (11/7/2021).
Firdaus mengatakan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 sebelumnya menjamin bahwa penerima vaksin Covid-19 tidak dipungut biaya atau gratis.
Kemudian, peraturan tersebut diubah ke Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 di mana badan hukum atau usaha dapat melaksanakan vaksinasi Gotong Royong untuk individu.
Lalu, aturan ini diubah menjadi Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 di mana pasal 5 ayat 5 disebutkan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada individu atau orang perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan.
Selama ini, kata Firdaus, pengadaan vaksinasi Covid-19 menggunakan skema pembelian oleh pemerintah, serta mendapatkan donasi dari negara lain (CEPI/COVAX).
Baca Juga
“Artinya, uang yang digunakan oleh pemerintah untuk membeli vaksin ke produsen merupakan uang rakyat,” katanya.
Menurut Firdaus, d tengah lambatnya pelaksanaan dan keterbatasan ketersediaan vaksin, seharusnya pemerintah memaksimalkan akses dan kemudahan dalam pelaksanaan vaksinasi program.
Dijelaskan, vaksin Covid-19 berbayar ini bukan hanya merupakan cermin kegagalan pemerintah dalam menjalankan mandatnya melakukan vaksinasi Covid-19, namun juga menegaskan bahwa pemerintah tidak etis karena membisniskan vaksin Covid-19 yang merupakan public good untuk perlindungan kesehatan warganya.