Bisnis.com, JAKARTA — Singapura menetapkan pembatasan bagi pendatang dari Indonesia mulai Senin (12/7/2021), seiring dengan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.
Hal ini seperti yang diumumkan oleh Kementerian Kesehatan Singapura, Sabtu (10/7/2021) di situs resminya.
Kebijakan pembatasan masuk ke Singapura berlaku pada 12 Juli 2021 pukul 23.59 waktu setempat bagi seluruh pelaku perjalanan yang memiliki riwayat berkunjung ke Indonesia dalam jangka waktu 21 hari.
“Mengingat situasi yang memburuk di Indonesia, kami akan memperketat tindakan perbatasan kami untuk pelancong dari Indonesia dengan mengurangi izin masuk untuk warga negara atau penduduk tetap non Singapura dengan segera,” seperti dikutip dari keterangan.
Persetujuan masuk dapat dipertimbangkan dengan melakukan langkah protokol kesehatan tambahan.
Jika sebelumnya pelancong dengan riwayat perjalanan dari Indonesia diberi syarat menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil 72 jam sebelum masuk ke Singapura, nantinya pelancong harus melakukannya 48 jam sebelum berangkat.
Tanpa hasil tes PCR yang valid, pelaku perjalanan akan ditolak masuk ke Singapura. Penduduk permanen dan pemegang izin tinggal jangka panjang yang gagal memenuhi persyaratan baru, dapat dibatalkan izinnya.
Adapun syarat untuk melakukan isolasi mandiri atau stay home notice (SHN) selama 14 hari berlaku bagi seluruh pelancong yang datang ke Singapura. Tes PCR juga dilakukan pada saat kedatangan dan pada hari ke-14 setelah kedatangan.
Selain itu, pelancong dari Indonesia juga harus melakukan tes tambahan berupa tes antigen dilakukan saat kedatangan dan tes antigen mandiri pada hari ke-4, ke-7, dan ke-11 setelah kedatangan.
Seluruh ketentuani berlaku bagi pelancong yang datang melalui Bandara Internasional Changi atau Pelabuhan Tanah Merah.