Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka yang memainkan harga obat Oseltamivir 75 miligram untuk pasien Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengemukakan, bahwa obat Oseltamivir 75 miligram yang biasanya dijual seharga Rp2,6 juta untuk 10 boks sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dari pemerintah pusat, dijual seharga Rp8,5 juta untuk 10 boks oleh dua orang tersangka berinisial M dan MPP secara daring.
"Sudah kami tangkap M dan MPP sebagai penjual obat Oseltamivir dengan harga di atas ketentuan Kementerian Kesehatan,” tuturnya, Jumat (9/7/2021).
Kedua tersangka itu tidak memiliki izin untuk menjual obat terapi Covid-19, meski dijual secara daring.
"Para pelaku ini tidak memiliki izin untuk jual obat itu," katanya.
Secara terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menegaskan, pihaknya juga akan mendalami asal-muasal obat Oseltamivir yang dijual oleh dua orang tersangka tersebut.
Baca Juga
"Kami dalami dua tingkat ke atas, sudah kami dapatkan identitasnya,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Jo Pasal Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.1.7/Menkes/4826/2021 yang mengatur 11 HET obat dalam masa pandemi Covid-19 pekan lalu.
Aturan berlaku untuk seluruh apotek di Indonesia.
Berikut rinciannya:
1. Favipiravir 200 mg tablet Rp22.500
2. Remdesivir 100 mg injeksi Rp 510.000
3. Oseltamivir 75 mg kapsul Rp26.500
4. Intravenous immunoglobulin
5 persen 50 ml infus Rp3.262.300
5. Intravenous immunoglobulin 10 persen 25 ml infus Rp3.965.000
6. Intravenous immunoglobulin 10 persen 50 ml infus Rp6.174.900
7. Ivermectin 12 mg tablet Rp7.500
8. Tocilizumab 400 mg/20 ml infus Rp5.710.600 9. Tocilizumab 80 mg/4 ml infus Rp1.162.200
10. Azithromycin 500 mg tablet Rp1.700
11. Azithromycin 500 mg infus Rp95.400